Maling Emas di Barru Tertembak Setelah Lawan Polisi, Begini Ceritanya!

Pencurian Perhiasan di Barru Terungkap, Resedivis JF Dilumpuhkan Polisi saat Berusaha Kabur

HARIAN.NEWS, BARRU – Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga perumahan di Kabupaten Barru akhirnya terungkap.

Seorang pria berinisial JF (42), yang dikenal sebagai residivis, berhasil diamankan setelah berusaha melawan polisi dalam proses pengembangan kasus.

Kejadian ini mengungkap betapa pentingnya kewaspadaan warga perumahan terhadap potensi ancaman kriminalitas.

Menurut Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, kejadian ini terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.40 WITA, ketika rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang beraktivitas.

JF, yang diduga tidak bekerja sendiri, berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dirusak, dan langsung menuju kamar untuk mengambil perhiasan emas seberat 200 gram.

Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp500 juta, dan laporan segera diterima oleh pihak kepolisian.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku, dan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap JF di BTN Budi Mulia Permai 2, Kecamatan Arungkeke, pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 02.30 WITA.

Namun, saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dan memburu rekan pelaku, JF melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun JF tetap melawan. Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kanan pelaku.

“Tindakan tegas ini diambil untuk melindungi petugas dan memastikan pengungkapan kasus secara maksimal,” ujar Ananda Fauzi Harahap.

JF diketahui telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian, salah satunya di Jakarta pada 2020 dan di Kabupaten Bulukumba pada 2021.

Konferensi pers Kapolres Barru terkait pencurian dengan pemberatan di Barru berhasil diungkap. Resedivis JF ditangkap setelah berusaha melawan polisi ||ho

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup tiga gelang emas seberat 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm merah, sepatu kets, ponsel lipat, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Pelaku JF diketahui kerap menyasar rumah-rumah di kompleks BTN yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pencurian di Barru antara lain BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau.

Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Barru mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perumahan yang sering ditinggal bekerja.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG