“Tindakan tegas ini diambil untuk melindungi petugas dan memastikan pengungkapan kasus secara maksimal,” ujar Ananda Fauzi Harahap.
JF diketahui telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian, salah satunya di Jakarta pada 2020 dan di Kabupaten Bulukumba pada 2021.

Baca Juga : Panen Raya Jagung di Barru Dukung Swasembada 2025
Konferensi pers Kapolres Barru terkait pencurian dengan pemberatan di Barru berhasil diungkap. Resedivis JF ditangkap setelah berusaha melawan polisi ||ho
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup tiga gelang emas seberat 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm merah, sepatu kets, ponsel lipat, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Pelaku JF diketahui kerap menyasar rumah-rumah di kompleks BTN yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pencurian di Barru antara lain BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau.
Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Barru mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perumahan yang sering ditinggal bekerja.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

