Pencurian Perhiasan di Barru Terungkap, Resedivis JF Dilumpuhkan Polisi saat Berusaha Kabur
HARIAN.NEWS, BARRU – Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga perumahan di Kabupaten Barru akhirnya terungkap.
Baca Juga : Panen Raya Jagung di Barru Dukung Swasembada 2025
Seorang pria berinisial JF (42), yang dikenal sebagai residivis, berhasil diamankan setelah berusaha melawan polisi dalam proses pengembangan kasus.
Kejadian ini mengungkap betapa pentingnya kewaspadaan warga perumahan terhadap potensi ancaman kriminalitas.
Menurut Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, kejadian ini terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.40 WITA, ketika rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang beraktivitas.
JF, yang diduga tidak bekerja sendiri, berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dirusak, dan langsung menuju kamar untuk mengambil perhiasan emas seberat 200 gram.
Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp500 juta, dan laporan segera diterima oleh pihak kepolisian.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku, dan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap JF di BTN Budi Mulia Permai 2, Kecamatan Arungkeke, pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 02.30 WITA.
Namun, saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dan memburu rekan pelaku, JF melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun JF tetap melawan. Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kanan pelaku.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
