Mau Pantau Kekayaan Pejabat Negara? Ini Cara Mudah Akses LHKPN

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi topik hangat di tengah publik, terutama setelah Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri, dinobatkan sebagai menteri terkaya dengan total kekayaan mencapai Rp5,4 triliun.
Fakta ini menimbulkan beragam reaksi, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan alat pengawasan yang dirancang untuk memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugas mereka secara jujur dan bebas dari konflik kepentingan.
Laporan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau kekayaan para pejabat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kekayaan seorang pejabat, berikut langkah-langkah untuk mengakses data LHKPN, sebagaimana dirangkum dari situs resmi KPK:
Akses Situs Resmi
Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu “e-Announcement”.
Cari Data Pejabat
Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, serta lembaga tempat mereka bekerja di kolom pencarian. Klik tombol pencarian untuk melihat laporan yang tersedia.
Detail Harta Kekayaan
Klik tombol hijau untuk melihat rincian laporan kekayaan. Sebelum mengaksesnya, pengguna harus mengisi data berupa nama, usia, dan profesi.
Unduh Laporan
Setelah semua langkah terpenuhi, laporan dapat diunduh dan dibuka langsung.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur tambahan, seperti membandingkan kekayaan dari tahun ke tahun melalui tombol biru, atau melaporkan dugaan ketidakwajaran dengan tombol merah.
Untuk melaporkan, pengguna diwajibkan mengunggah bukti pendukung yang relevan.
Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan No. 30 Tahun 2002, pelaporan LHKPN diwajibkan bagi berbagai lapisan pejabat negara, di antaranya:
– Menteri, gubernur, hakim, dan pejabat tinggi negara lainnya.
– Direksi, komisaris, dan pejabat struktural di BUMN/BUMD.
– Pejabat eselon I dan II, serta pejabat yang setara di lingkungan pemerintahan.
– Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta bendaharawan proyek.
– Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pembuatan regulasi, atau pemberian izin juga diwajibkan melaporkan kekayaan mereka secara berkala.
Manfaat LHKPN
LHKPN memiliki peran penting dalam mendorong integritas pejabat negara. Berdasarkan data dari laman resmi KPK, beberapa manfaat utama LHKPN meliputi:
Sebagai alat seleksi dan promosi pejabat berdasarkan kepatuhan mereka dalam melaporkan kekayaan.
Sebagai sarana pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa pejabat negara bertindak transparan.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap LHKPN, transparansi yang konsisten diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Dengan memanfaatkan fitur laporan dan pengawasan, masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga integritas pemerintah. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News