Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur tambahan, seperti membandingkan kekayaan dari tahun ke tahun melalui tombol biru, atau melaporkan dugaan ketidakwajaran dengan tombol merah.
Untuk melaporkan, pengguna diwajibkan mengunggah bukti pendukung yang relevan.
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan No. 30 Tahun 2002, pelaporan LHKPN diwajibkan bagi berbagai lapisan pejabat negara, di antaranya:
– Menteri, gubernur, hakim, dan pejabat tinggi negara lainnya.
Baca Juga : Air Galon untuk Mandi Menpar Widiyanti Putri Wardhana
– Direksi, komisaris, dan pejabat struktural di BUMN/BUMD.
– Pejabat eselon I dan II, serta pejabat yang setara di lingkungan pemerintahan.
– Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta bendaharawan proyek.
Baca Juga : KPK Akan Koordinasi dengan Kemenhan Soal LHKPN Deddy Corbuzier
– Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pembuatan regulasi, atau pemberian izin juga diwajibkan melaporkan kekayaan mereka secara berkala.
Manfaat LHKPN
LHKPN memiliki peran penting dalam mendorong integritas pejabat negara. Berdasarkan data dari laman resmi KPK, beberapa manfaat utama LHKPN meliputi:
Baca Juga : Utang Raffi Ahmad Tembus Rp 136 Miliar, Sultan mah Bebas
Sebagai alat seleksi dan promosi pejabat berdasarkan kepatuhan mereka dalam melaporkan kekayaan.
Sebagai sarana pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa pejabat negara bertindak transparan.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap LHKPN, transparansi yang konsisten diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Dengan memanfaatkan fitur laporan dan pengawasan, masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga integritas pemerintah. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

