Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur tambahan, seperti membandingkan kekayaan dari tahun ke tahun melalui tombol biru, atau melaporkan dugaan ketidakwajaran dengan tombol merah.
Untuk melaporkan, pengguna diwajibkan mengunggah bukti pendukung yang relevan.
Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Baca Juga : Air Galon untuk Mandi Menpar Widiyanti Putri Wardhana
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan No. 30 Tahun 2002, pelaporan LHKPN diwajibkan bagi berbagai lapisan pejabat negara, di antaranya:
– Menteri, gubernur, hakim, dan pejabat tinggi negara lainnya.
– Direksi, komisaris, dan pejabat struktural di BUMN/BUMD.
Baca Juga : KPK Akan Koordinasi dengan Kemenhan Soal LHKPN Deddy Corbuzier
– Pejabat eselon I dan II, serta pejabat yang setara di lingkungan pemerintahan.
– Jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta bendaharawan proyek.
– Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pembuatan regulasi, atau pemberian izin juga diwajibkan melaporkan kekayaan mereka secara berkala.
Baca Juga : Utang Raffi Ahmad Tembus Rp 136 Miliar, Sultan mah Bebas
Manfaat LHKPN
LHKPN memiliki peran penting dalam mendorong integritas pejabat negara. Berdasarkan data dari laman resmi KPK, beberapa manfaat utama LHKPN meliputi:
Sebagai alat seleksi dan promosi pejabat berdasarkan kepatuhan mereka dalam melaporkan kekayaan.
Baca Juga : Sesuai Jadwal, 50 Anggota Terpilih DPRD Makassar Sudah Laporkan LHKPN
Sebagai sarana pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa pejabat negara bertindak transparan.
Di tengah perhatian masyarakat terhadap LHKPN, transparansi yang konsisten diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Dengan memanfaatkan fitur laporan dan pengawasan, masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga integritas pemerintah. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
