Logo Harian.news

Menteri Pariwisata Jadi Pejabat Terkaya di RI

Mau Pantau Kekayaan Pejabat Negara? Ini Cara Mudah Akses LHKPN

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 24 Januari 2025 23:22
Cara mudah akses LHKPN Pejabat Negara || net
Cara mudah akses LHKPN Pejabat Negara || net

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi topik hangat di tengah publik, terutama setelah Menteri Pariwisata Indonesia, Widiyanti Putri, dinobatkan sebagai menteri terkaya dengan total kekayaan mencapai Rp5,4 triliun.

Fakta ini menimbulkan beragam reaksi, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara.

LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan alat pengawasan yang dirancang untuk memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugas mereka secara jujur dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga : Utang Raffi Ahmad Tembus Rp 136 Miliar, Sultan mah Bebas

Laporan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau kekayaan para pejabat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kekayaan seorang pejabat, berikut langkah-langkah untuk mengakses data LHKPN, sebagaimana dirangkum dari situs resmi KPK:

Akses Situs Resmi
Buka laman https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu “e-Announcement”.

Baca Juga : Sesuai Jadwal, 50 Anggota Terpilih DPRD Makassar Sudah Laporkan LHKPN

Cari Data Pejabat
Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, serta lembaga tempat mereka bekerja di kolom pencarian. Klik tombol pencarian untuk melihat laporan yang tersedia.

Detail Harta Kekayaan
Klik tombol hijau untuk melihat rincian laporan kekayaan. Sebelum mengaksesnya, pengguna harus mengisi data berupa nama, usia, dan profesi.

Unduh Laporan
Setelah semua langkah terpenuhi, laporan dapat diunduh dan dibuka langsung.

Baca Juga : Akhirnya Diperiksa, Firli Dicecar 15 Pertanyaan dan Diminta Serahkan LHKPN

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda