Menyatukan Tiga Kepala

Menyatukan Tiga Kepala

Tiga UU, Tiga Semangat: Bisa Disatukan atau Dipaksakan?

HARIAN.NEWS, GOWA – Diskusi anggota DPR RI, Syamsu Rizal atau akrab disapa Deng Ical dengan sejumlah wartawan di Makassar cukup menarik.

Salah satu dibahas mengenai wacana, tiga undang-undang mau disatukan. UU Pers, UU Penyiaran, dan UU ITE.

Videonya kemudian diunggah salah satu rekan jurnalis di facebook-nya. Saya melihat mendengarnya.

Lalu tersenyum. Bukan karena setuju, tapi karena tahu: menyatukan tiga kepala yang isinya beda-beda itu bukan perkara gampang.

UU Pers itu anak reformasi. Ia lahir dari semangat membebaskan pers dari belenggu penguasa. Ia percaya bahwa wartawan tak boleh diadili dengan KUHP, cukup Dewan Pers. Ia memberi ruang untuk kritik dan suara berbeda.

UU Penyiaran datang dari semangat menata ruang siaran publik dari TV sampai radio. Ia bicara soal jam tayang, larangan kekerasan, norma kesusilaan, sensor, iklan, dan sebagainya. Ia memberi mandat ke KPI untuk mengawasi.

Lalu ada UU ITE. Ia lahir di era digital. Awalnya untuk transaksi elektronik. Tapi kemudian lebih dikenal karena pasal-pasalnya yang bisa menjerat siapa saja.

Netizen. Aktivis. Jurnalis. Bahkan dosen.
Untungnya, pasal-pasal itu sudah direvisi. Sekarang, kritik terhadap lembaga negara tidak lagi dipidanakan. Setidaknya itu janji di atas kertas.

Tapi tetap saja, ada kekhawatiran ketika tiga undang-undang itu mau disatukan. Kenapa? Karena niat menyatukan seringkali terlihat praktis, tapi isinya bisa sangat politis.

Bayangkan jika semangat UU ITE yang “mengatur” disatukan dengan semangat UU Pers yang “membebaskan”.

Maka bisa saja semangat mengatur yang menang. Wartawan bisa kena pasal karet lagi.

Penyiar bisa kena sanksi ganda. Dan content creator bisa dibungkam karena “tidak sesuai norma umum versi negara”.

Lalu soal kelembagaan. Siapa yang akan mengawasi semua ini kalau sudah jadi satu? KPI? Dewan Pers? Kominfo?

Kalau semua ditarik ke pemerintah pusat maka lembaga-lembaga independen bisa perlahan hilang fungsinya. Kalau itu terjadi, kita mundur. Bukan maju.

Saya bukan anti perubahan. Tapi saya tahu betul, dari pengalaman jadi wartawan, dan pemilik media pun tahu, bahwa kebebasan itu mahal.

Butuh waktu panjang untuk dibangun. Tapi bisa hancur hanya dalam satu pasal.

Saya percaya pada niat baik. Tapi saya juga percaya bahwa niat baik saja tidak cukup.

Harus ada jaminan bahwa semangat kebebasan tetap jadi nafas utama. Bukan sekadar embel-embel di pasal pembuka.

Dunia pers pernah terluka. Dan luka itu belum sepenuhnya sembuh. Jangan sampai kita membuka luka yang sama dengan cara yang lebih halus tapi lebih dalam. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : Baharuddin Lontong, (Mantan Wartawan Fajar, kini aktif bergabung di Komunitas Penulis Kampung Sulsel)