Bayangkan jika semangat UU ITE yang “mengatur” disatukan dengan semangat UU Pers yang “membebaskan”.
Maka bisa saja semangat mengatur yang menang. Wartawan bisa kena pasal karet lagi.
Penyiar bisa kena sanksi ganda. Dan content creator bisa dibungkam karena “tidak sesuai norma umum versi negara”.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gowa Jangan Hanya Menjadi Penonton dalam Pengawasan SPPG
Lalu soal kelembagaan. Siapa yang akan mengawasi semua ini kalau sudah jadi satu? KPI? Dewan Pers? Kominfo?
Kalau semua ditarik ke pemerintah pusat maka lembaga-lembaga independen bisa perlahan hilang fungsinya. Kalau itu terjadi, kita mundur. Bukan maju.
Saya bukan anti perubahan. Tapi saya tahu betul, dari pengalaman jadi wartawan, dan pemilik media pun tahu, bahwa kebebasan itu mahal.
Baca Juga : EL Nino Menyapa ? Sudah Siapkah Indonesia
Butuh waktu panjang untuk dibangun. Tapi bisa hancur hanya dalam satu pasal.
Saya percaya pada niat baik. Tapi saya juga percaya bahwa niat baik saja tidak cukup.
Harus ada jaminan bahwa semangat kebebasan tetap jadi nafas utama. Bukan sekadar embel-embel di pasal pembuka.
Baca Juga : Pesta Babi, Ruang Sipil, dan Cara Baru Kekuasaan Membentuk Kesadaran
Dunia pers pernah terluka. Dan luka itu belum sepenuhnya sembuh. Jangan sampai kita membuka luka yang sama dengan cara yang lebih halus tapi lebih dalam. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
