Tiga UU, Tiga Semangat: Bisa Disatukan atau Dipaksakan?
HARIAN.NEWS, GOWA – Diskusi anggota DPR RI, Syamsu Rizal atau akrab disapa Deng Ical dengan sejumlah wartawan di Makassar cukup menarik.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gowa Jangan Hanya Menjadi Penonton dalam Pengawasan SPPG
Salah satu dibahas mengenai wacana, tiga undang-undang mau disatukan. UU Pers, UU Penyiaran, dan UU ITE.
Videonya kemudian diunggah salah satu rekan jurnalis di facebook-nya. Saya melihat mendengarnya.
Lalu tersenyum. Bukan karena setuju, tapi karena tahu: menyatukan tiga kepala yang isinya beda-beda itu bukan perkara gampang.
Baca Juga : EL Nino Menyapa ? Sudah Siapkah Indonesia
UU Pers itu anak reformasi. Ia lahir dari semangat membebaskan pers dari belenggu penguasa. Ia percaya bahwa wartawan tak boleh diadili dengan KUHP, cukup Dewan Pers. Ia memberi ruang untuk kritik dan suara berbeda.
UU Penyiaran datang dari semangat menata ruang siaran publik dari TV sampai radio. Ia bicara soal jam tayang, larangan kekerasan, norma kesusilaan, sensor, iklan, dan sebagainya. Ia memberi mandat ke KPI untuk mengawasi.
Lalu ada UU ITE. Ia lahir di era digital. Awalnya untuk transaksi elektronik. Tapi kemudian lebih dikenal karena pasal-pasalnya yang bisa menjerat siapa saja.
Baca Juga : Pesta Babi, Ruang Sipil, dan Cara Baru Kekuasaan Membentuk Kesadaran
Netizen. Aktivis. Jurnalis. Bahkan dosen.
Untungnya, pasal-pasal itu sudah direvisi. Sekarang, kritik terhadap lembaga negara tidak lagi dipidanakan. Setidaknya itu janji di atas kertas.
Tapi tetap saja, ada kekhawatiran ketika tiga undang-undang itu mau disatukan. Kenapa? Karena niat menyatukan seringkali terlihat praktis, tapi isinya bisa sangat politis.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
