Logo Harian.news

Apakah Wartawan Akan Kembali Dibelenggu Pasal Karet?

Menyatukan Tiga Kepala

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 17 Mei 2025 11:24
penggabungan tiga UU berbeda, yaitu UU Pers, UU Penyiaran, dan UU ITE, mengundang kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia ||imageby_harian.news
penggabungan tiga UU berbeda, yaitu UU Pers, UU Penyiaran, dan UU ITE, mengundang kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia ||imageby_harian.news

Tiga UU, Tiga Semangat: Bisa Disatukan atau Dipaksakan?

HARIAN.NEWS, GOWA – Diskusi anggota DPR RI, Syamsu Rizal atau akrab disapa Deng Ical dengan sejumlah wartawan di Makassar cukup menarik.

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gowa Jangan Hanya Menjadi Penonton dalam Pengawasan SPPG

Salah satu dibahas mengenai wacana, tiga undang-undang mau disatukan. UU Pers, UU Penyiaran, dan UU ITE.

Videonya kemudian diunggah salah satu rekan jurnalis di facebook-nya. Saya melihat mendengarnya.

Lalu tersenyum. Bukan karena setuju, tapi karena tahu: menyatukan tiga kepala yang isinya beda-beda itu bukan perkara gampang.

Baca Juga : EL Nino Menyapa ? Sudah Siapkah Indonesia

UU Pers itu anak reformasi. Ia lahir dari semangat membebaskan pers dari belenggu penguasa. Ia percaya bahwa wartawan tak boleh diadili dengan KUHP, cukup Dewan Pers. Ia memberi ruang untuk kritik dan suara berbeda.

UU Penyiaran datang dari semangat menata ruang siaran publik dari TV sampai radio. Ia bicara soal jam tayang, larangan kekerasan, norma kesusilaan, sensor, iklan, dan sebagainya. Ia memberi mandat ke KPI untuk mengawasi.

Lalu ada UU ITE. Ia lahir di era digital. Awalnya untuk transaksi elektronik. Tapi kemudian lebih dikenal karena pasal-pasalnya yang bisa menjerat siapa saja.

Baca Juga : Pesta Babi, Ruang Sipil, dan Cara Baru Kekuasaan Membentuk Kesadaran

Netizen. Aktivis. Jurnalis. Bahkan dosen.
Untungnya, pasal-pasal itu sudah direvisi. Sekarang, kritik terhadap lembaga negara tidak lagi dipidanakan. Setidaknya itu janji di atas kertas.

Tapi tetap saja, ada kekhawatiran ketika tiga undang-undang itu mau disatukan. Kenapa? Karena niat menyatukan seringkali terlihat praktis, tapi isinya bisa sangat politis.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : Baharuddin Lontong, (Mantan Wartawan Fajar, kini aktif bergabung di Komunitas Penulis Kampung Sulsel)

Follow Social Media Kami

KomentarAnda