Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan

Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan

Meta dan Google Bandel, TikTok- Roblox Kooperatif Terapkan PP Tunas 2026, X dan Bigolive Dipuji Patuh PP Tunas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas. Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, resmi dipanggil usai kedapatan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait pembatasan media sosial bagi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi ) Meutya Hafidz mengungkapkan, pemantauan pada dua hari pertama pelaksanaan PP Tunas menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan. Dari enam platform besar yang dipantau, hanya dua yang sepenuhnya patuh.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube,” ucap Meutya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Kedua perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.

Tak main-main, pemerintah langsung mengirimkan surat pemanggilan sebagai langkah awal penerapan sanksi administratif.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya.

TikTok dan Roblox: Kooperatif Tapi Belum Sempurna

Sementara itu, situasi sedikit berbeda dengan TikTok dan Roblox. Kedua platform populer di kalangan anak-anak ini disebut Meutya hanya mematuhi aturan secara sebagian. Meski demikian, sikap kooperatif mereka diapresiasi pemerintah.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” kata Meutya.

Surat peringatan ini diharapkan menjadi dorongan agar kedua platform segera menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

X dan Bigolive Jadi Contoh Positif

Di tengah kepatuhan yang beragam, Menkomdigi memberikan apresiasi khusus kepada Platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigolive. Kedua platform ini dinilai telah sepenuhnya menjalankan kewajiban untuk menunda akses bagi pengguna di bawah usia yang ditentukan.

“Ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak,” papar Meutya.

70 Juta Anak Indonesia Terancam

Meutya menekankan bahwa implementasi PP Tunas bukan sekadar formalitas. Data menunjukkan ada sekitar 70 juta pengguna media sosial di Indonesia yang masih berusia anak.

Angka ini menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di ruang digital.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, aturan serupa sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia. Indonesia tidak sendirian dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol.

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital untuk serius mematuhi regulasi yang berlaku.

Perlindungan anak di dunia maya bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan.***

 

DISCLAIMER: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kemkomdigi pada Senin (30/3/2026). Informasi mengenai sanksi dan kepatuhan platform dapat berkembang seiring proses hukum yang berjalan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG