Meta dan Google Bandel, TikTok- Roblox Kooperatif Terapkan PP Tunas 2026, X dan Bigolive Dipuji Patuh PP Tunas
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas. Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, resmi dipanggil usai kedapatan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait pembatasan media sosial bagi anak.
Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara
Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi ) Meutya Hafidz mengungkapkan, pemantauan pada dua hari pertama pelaksanaan PP Tunas menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan. Dari enam platform besar yang dipantau, hanya dua yang sepenuhnya patuh.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube,” ucap Meutya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).
Kedua perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.
Baca Juga : Chrome Luncurkan Approximate Location, Privasi Lokasi Pengguna Lebih Terjaga
Tak main-main, pemerintah langsung mengirimkan surat pemanggilan sebagai langkah awal penerapan sanksi administratif.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya.
TikTok dan Roblox: Kooperatif Tapi Belum Sempurna
Baca Juga : YouTube Tunduk pada PP Tunas! Pembatasan Usia 16 Tahun Resmi Diterapkan
Sementara itu, situasi sedikit berbeda dengan TikTok dan Roblox. Kedua platform populer di kalangan anak-anak ini disebut Meutya hanya mematuhi aturan secara sebagian. Meski demikian, sikap kooperatif mereka diapresiasi pemerintah.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” kata Meutya.
Surat peringatan ini diharapkan menjadi dorongan agar kedua platform segera menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
