Logo Harian.news

Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 31 Maret 2026 09:12
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital RI ||tangkaplayar _IG@kemkomdigi
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital RI ||tangkaplayar _IG@kemkomdigi

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (@kemkomdigi)

X dan Bigolive Jadi Contoh Positif

Baca Juga : Chrome Luncurkan Approximate Location, Privasi Lokasi Pengguna Lebih Terjaga

Di tengah kepatuhan yang beragam, Menkomdigi memberikan apresiasi khusus kepada Platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigolive. Kedua platform ini dinilai telah sepenuhnya menjalankan kewajiban untuk menunda akses bagi pengguna di bawah usia yang ditentukan.

“Ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak,” papar Meutya.

70 Juta Anak Indonesia Terancam

Baca Juga : YouTube Tunduk pada PP Tunas! Pembatasan Usia 16 Tahun Resmi Diterapkan

Meutya menekankan bahwa implementasi PP Tunas bukan sekadar formalitas. Data menunjukkan ada sekitar 70 juta pengguna media sosial di Indonesia yang masih berusia anak.

Angka ini menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di ruang digital.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat,” ujar Meutya.

Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya

Ia menambahkan, aturan serupa sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia. Indonesia tidak sendirian dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol.

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital untuk serius mematuhi regulasi yang berlaku.

Perlindungan anak di dunia maya bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan.***

 

DISCLAIMER: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kemkomdigi pada Senin (30/3/2026). Informasi mengenai sanksi dan kepatuhan platform dapat berkembang seiring proses hukum yang berjalan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda