MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Palopo Diperintahkan Gelar PSU

MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Palopo Diperintahkan Gelar PSU

HARIAN.NEWS, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2024.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin malam (24/02/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.

MK juga membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkait kemenangan Trisal Tahir dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Ijazah Bermasalah Jadi Pemicu

Kasus ini berawal dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota Palopo.

Dalam persidangan, hakim menemukan bukti bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir dinyatakan tidak valid berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Kedua institusi tersebut menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha tahun 2016, sebagaimana tercantum dalam dokumen pendaftarannya.

PSU dengan DPT yang Sama

Dalam putusan MK, PSU akan digelar menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

MK juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk tetap mengusung calon baru tanpa keikutsertaan Trisal Tahir dalam PSU mendatang.

Peta Politik Berubah

Atas putusan diskualifikasi Trisal Tahir, peta politik Pilwalkot Palopo mengalami perubahan. Empat pasangan calon awal yang bertarung dalam Pilwalkot Palopo 2024 terdiri dari:

  1. Putri Dakka – Haidir Basir
  2. Farid Kasim Judas – Nurhaenih
  3. Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta
  4. Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin

Namun, dalam PSU nanti, pasangan dari Trisal Tahir dipastikan akan mengalami perubahan, mengingat MK telah menetapkan bahwa ia tidak bisa lagi berpartisipasi dalam pemilihan ulang.

Dengan adanya putusan ini, KPU Palopo memiliki tugas besar untuk segera mempersiapkan pelaksanaan PSU, guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : HAMSUL