HARIAN.NEWS, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2024.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin malam (24/02/2025).
Baca Juga : Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih.
MK juga membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkait kemenangan Trisal Tahir dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
Ijazah Bermasalah Jadi Pemicu
Baca Juga : Ada Dinanti 40 Tahun, Berikut 7 Pengembang yang Serahkan PSU ke Pemkot Makassar
Kasus ini berawal dari dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir saat mendaftarkan diri sebagai calon walikota Palopo.
Dalam persidangan, hakim menemukan bukti bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir dinyatakan tidak valid berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
Kedua institusi tersebut menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha tahun 2016, sebagaimana tercantum dalam dokumen pendaftarannya.
Baca Juga : Pemkot Terima PSU Senilai Rp 168 Miliar Lebih, Appi: Penantian Panjang 40 Tahun!
PSU dengan DPT yang Sama
Dalam putusan MK, PSU akan digelar menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
MK juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk tetap mengusung calon baru tanpa keikutsertaan Trisal Tahir dalam PSU mendatang.
Baca Juga : PSU Pilkada Palopo, Penyelenggara Sebut Logistik Aman 100 Persen
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

