Logo Harian.news

MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Palopo Diperintahkan Gelar PSU

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 25 Februari 2025 00:08
Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). ||doc_humasmk
Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palopo Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). ||doc_humasmk

Peta Politik Berubah

Atas putusan diskualifikasi Trisal Tahir, peta politik Pilwalkot Palopo mengalami perubahan. Empat pasangan calon awal yang bertarung dalam Pilwalkot Palopo 2024 terdiri dari:

  1. Putri Dakka – Haidir Basir
  2. Farid Kasim Judas – Nurhaenih
  3. Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta
  4. Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin

Namun, dalam PSU nanti, pasangan dari Trisal Tahir dipastikan akan mengalami perubahan, mengingat MK telah menetapkan bahwa ia tidak bisa lagi berpartisipasi dalam pemilihan ulang.

Baca Juga : Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Dengan adanya putusan ini, KPU Palopo memiliki tugas besar untuk segera mempersiapkan pelaksanaan PSU, guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : HAMSUL

Follow Social Media Kami

KomentarAnda