MK Hapus Presidential Threshold, Perindo Sebut Kemenangan Demokrasi

MK Hapus Presidential Threshold, Perindo Sebut Kemenangan Demokrasi

Ferry Kurnia: MK Perkuat Demokrasi, Partai Non-Parlemen Punya Peluang

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat demokrasi dan disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Partai Perindo.

“Dengan keputusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka lebar. Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pernyataannya di Jakarta.

Menurut Ferry, penghapusan presidential threshold menjadi tonggak penting untuk menghapus hambatan politik yang selama ini menghalangi partai non-parlemen dalam mengajukan calon presiden.

“Partai politik harus menjadi motor penggerak demokrasi, bukan penghalang. Putusan ini memungkinkan semua partai politik, termasuk Perindo, untuk lebih aktif berkontribusi dalam kompetisi politik yang sehat,” tambahnya.

Langkah Besar Bagi Demokrasi

Ferry mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang dinilainya telah menunjukkan peran sebagai penjaga konstitusi. Ia menyebut keputusan ini sebagai bukti bahwa MK mampu mengarahkan demokrasi Indonesia ke jalur yang lebih inklusif.

“Kami bersyukur MK telah mengambil langkah tegas untuk menegakkan demokrasi yang lebih berkeadilan. Penghapusan ambang batas ini menjadi sinyal kuat bahwa hak konstitusional partai politik harus dihormati,” ujarnya.

Namun, Ferry juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap putusan ini. Ia berharap DPR RI periode 2024–2029 segera merevisi UU Pemilu agar sejalan dengan putusan MK. Perindo, katanya, akan terus mengawal proses ini bersama elemen masyarakat sipil.

Polarisasi dan Keutuhan Bangsa

Dalam putusannya, MK menyoroti dampak negatif dari presidential threshold yang selama ini mendorong hanya dua pasangan calon dalam setiap pemilu. Hal ini, menurut MK, berpotensi memperparah polarisasi masyarakat yang mengancam keutuhan bangsa.

“Kondisi ini bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Bahkan, presidential threshold juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Kesempatan Baru Bagi Perindo

Sebagai partai non-parlemen, Partai Perindo memandang keputusan ini sebagai peluang untuk menghadirkan calon presiden yang berkualitas. Ferry menekankan bahwa keputusan MK harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih partisipatif.

“Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Perindo siap bergerak maju, menciptakan kompetisi politik yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan bangsa,” pungkasnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam lanskap politik Indonesia, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik, serta memperkuat demokrasi sebagai pondasi negara. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman