Ferry Kurnia: MK Perkuat Demokrasi, Partai Non-Parlemen Punya Peluang
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini dinilai sebagai langkah besar dalam memperkuat demokrasi dan disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Partai Perindo.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
“Dengan keputusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka lebar. Ini bukan hanya kemenangan bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurut Ferry, penghapusan presidential threshold menjadi tonggak penting untuk menghapus hambatan politik yang selama ini menghalangi partai non-parlemen dalam mengajukan calon presiden.
“Partai politik harus menjadi motor penggerak demokrasi, bukan penghalang. Putusan ini memungkinkan semua partai politik, termasuk Perindo, untuk lebih aktif berkontribusi dalam kompetisi politik yang sehat,” tambahnya.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Langkah Besar Bagi Demokrasi
Ferry mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang dinilainya telah menunjukkan peran sebagai penjaga konstitusi. Ia menyebut keputusan ini sebagai bukti bahwa MK mampu mengarahkan demokrasi Indonesia ke jalur yang lebih inklusif.
“Kami bersyukur MK telah mengambil langkah tegas untuk menegakkan demokrasi yang lebih berkeadilan. Penghapusan ambang batas ini menjadi sinyal kuat bahwa hak konstitusional partai politik harus dihormati,” ujarnya.
Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah
Namun, Ferry juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap putusan ini. Ia berharap DPR RI periode 2024–2029 segera merevisi UU Pemilu agar sejalan dengan putusan MK. Perindo, katanya, akan terus mengawal proses ini bersama elemen masyarakat sipil.
Polarisasi dan Keutuhan Bangsa
Dalam putusannya, MK menyoroti dampak negatif dari presidential threshold yang selama ini mendorong hanya dua pasangan calon dalam setiap pemilu. Hal ini, menurut MK, berpotensi memperparah polarisasi masyarakat yang mengancam keutuhan bangsa.
Baca Juga : Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis
“Kondisi ini bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Bahkan, presidential threshold juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
