Mutasi Kasi Pidsus Menguat Saat Nama Bupati Sinjai Terseret di Kasus SPAM

Mutasi Kasi Pidsus Menguat Saat Nama Bupati Sinjai Terseret di Kasus SPAM

HARIAN.NEWS, SINJAI – Isu mutasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mencuat di saat penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) belum menunjukkan kejelasan hukum.

Timing mutasi ini memicu spekulasi publik soal adanya tekanan kekuasaan dalam proses penegakan hukum di Sinjai.

Nama Kasi Pidsus disebut masuk dalam daftar rotasi pejabat Kejaksaan, sebagaimana diakui langsung oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, pihak Kejari Sinjai belum memberikan kepastian resmi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai selaku Humas menyatakan bahwa hingga kini Kasi Pidsus masih aktif bertugas dan belum menerima surat keputusan mutasi secara fisik.

“Yang pastinya saat ini Pak Kasi Pidsus masih bekerja dan menjalankan tugas di Kejari Sinjai. Sebelum hard copy surat keputusan diterima, kami belum bisa memastikan,”tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Di sisi lain, Kasi Pidsus Tomy Aprianto, S.H., M.H., mengakui adanya pergeseran jabatan.

Ia menegaskan bahwa pergeseran tersebut bukan ke Morowali, melainkan ke Kalimantan Selatan, meskipun hingga kini belum ada surat mutasi resmi.

“Surat mutasi belum ada, tapi pada data Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan RI (Simkari) online nama saya sudah masuk pergeseran,” ungkapnya.

Terpisah, Ahmad, seorang pegiat anti rasuah di Sinjai itu menilai Isu mutasi tersebut menjadi sensitif lantaran Kasi Pidsus Kejari Sinjai tengah menangani perkara besar yang melibatkan lingkar kekuasaan daerah.

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek SPAM yang diduga menyeret nama Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, saat menjabat sebagai kepala keuangan daerah dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kejari Sinjai telah menyatakan keyakinan adanya kerugian keuangan negara dan menyebut perkara SPAM telah masuk tahap penghitungan kerugian.

Namun hingga kini, belum satu pun tersangka ditetapkan. Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan bias masyarakat,sejauh mana independensi penegakan hukum ketika perkara menyentuh elit kekuasaan?.

Bahkan, sejumlah anggota TAPD telah diperiksa, dokumen disita, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) digeledah pada akhir 2025.

Namun ironisnya, sosok kunci dalam struktur TAPD saat itu yang kini menjabat sebagai kepala daerah belum pernah diperiksa,” ujarnya.

“Kondisi tersebut memperkuat kecurigaan khalayak bahwa ada “garis tak terlihat” yang membatasi langkah aparat penegak hukum.

Mutasi pejabat strategis di tengah proses hukum yang belum tuntas pun dinilai rawan dimaknai sebagai bentuk pelemahan struktural terhadap upaya penuntasan perkara,” tambahnya.

Ahmad menilai, Kejari Sinjai masih berlindung di balik narasi kehati-hatian dan prosedur hukum.

Namun sebagian besar masyarakat menilai, kehati-hatian yang berlarut justru membuka ruang intervensi kekuasaan dan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Kejaksaan Negeri Sinjai berulang kali menyatakan komitmennya untuk menyeret semua pihak yang terlibat.

Namun tanpa langkah konkret berupa penetapan tersangka, komitmen tersebut dinilai sebatas pernyataan normatif yang belum menjawab tuntutan keadilan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES