Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek SPAM yang diduga menyeret nama Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, saat menjabat sebagai kepala keuangan daerah dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kejari Sinjai telah menyatakan keyakinan adanya kerugian keuangan negara dan menyebut perkara SPAM telah masuk tahap penghitungan kerugian.
Baca Juga : Bupati Sinjai Dorong SRG Perkuat Ketahanan Pangan dari Daerah
Namun hingga kini, belum satu pun tersangka ditetapkan. Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan bias masyarakat,sejauh mana independensi penegakan hukum ketika perkara menyentuh elit kekuasaan?.
Bahkan, sejumlah anggota TAPD telah diperiksa, dokumen disita, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) digeledah pada akhir 2025.
Namun ironisnya, sosok kunci dalam struktur TAPD saat itu yang kini menjabat sebagai kepala daerah belum pernah diperiksa,” ujarnya.
Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?
“Kondisi tersebut memperkuat kecurigaan khalayak bahwa ada “garis tak terlihat” yang membatasi langkah aparat penegak hukum.
Mutasi pejabat strategis di tengah proses hukum yang belum tuntas pun dinilai rawan dimaknai sebagai bentuk pelemahan struktural terhadap upaya penuntasan perkara,” tambahnya.
Ahmad menilai, Kejari Sinjai masih berlindung di balik narasi kehati-hatian dan prosedur hukum.
Namun sebagian besar masyarakat menilai, kehati-hatian yang berlarut justru membuka ruang intervensi kekuasaan dan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kejaksaan Negeri Sinjai berulang kali menyatakan komitmennya untuk menyeret semua pihak yang terlibat.
Namun tanpa langkah konkret berupa penetapan tersangka, komitmen tersebut dinilai sebatas pernyataan normatif yang belum menjawab tuntutan keadilan. ***
Baca Juga : Dana Hibah PDAM Sinjai Diduga Jadi ‘ATM Tahunan’, Mr X Singgung Peran TAPD
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

