Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek SPAM yang diduga menyeret nama Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, saat menjabat sebagai kepala keuangan daerah dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kejari Sinjai telah menyatakan keyakinan adanya kerugian keuangan negara dan menyebut perkara SPAM telah masuk tahap penghitungan kerugian.
Baca Juga : Sinjai Mantapkan Digitalisasi Belanja Daerah Lewat Sistem Kartu Kredit
Namun hingga kini, belum satu pun tersangka ditetapkan. Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan bias masyarakat,sejauh mana independensi penegakan hukum ketika perkara menyentuh elit kekuasaan?.
Bahkan, sejumlah anggota TAPD telah diperiksa, dokumen disita, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) digeledah pada akhir 2025.
Namun ironisnya, sosok kunci dalam struktur TAPD saat itu yang kini menjabat sebagai kepala daerah belum pernah diperiksa,” ujarnya.
Baca Juga : Satu-Satunya di Sulsel, Sinjai Terima Penghargaan Kemendikdasmen
“Kondisi tersebut memperkuat kecurigaan khalayak bahwa ada “garis tak terlihat” yang membatasi langkah aparat penegak hukum.
Mutasi pejabat strategis di tengah proses hukum yang belum tuntas pun dinilai rawan dimaknai sebagai bentuk pelemahan struktural terhadap upaya penuntasan perkara,” tambahnya.
Ahmad menilai, Kejari Sinjai masih berlindung di balik narasi kehati-hatian dan prosedur hukum.
Baca Juga : Penyegaran Birokrasi, Bupati Jeneponto Lantik Ratusan Pejabat Baru
Namun sebagian besar masyarakat menilai, kehati-hatian yang berlarut justru membuka ruang intervensi kekuasaan dan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kejaksaan Negeri Sinjai berulang kali menyatakan komitmennya untuk menyeret semua pihak yang terlibat.
Namun tanpa langkah konkret berupa penetapan tersangka, komitmen tersebut dinilai sebatas pernyataan normatif yang belum menjawab tuntutan keadilan. ***
Baca Juga : Bupati Sinjai Tinjau Pabrik Porang Berteknologi Tinggi di Lappa
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
