Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek SPAM yang diduga menyeret nama Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, saat menjabat sebagai kepala keuangan daerah dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kejari Sinjai telah menyatakan keyakinan adanya kerugian keuangan negara dan menyebut perkara SPAM telah masuk tahap penghitungan kerugian.
Namun hingga kini, belum satu pun tersangka ditetapkan. Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan bias masyarakat,sejauh mana independensi penegakan hukum ketika perkara menyentuh elit kekuasaan?.
Baca Juga : Di Balik Janji Tersangka SPAM Sinjai, Ada Nama Besar yang Tak Tersentuh?
Bahkan, sejumlah anggota TAPD telah diperiksa, dokumen disita, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) digeledah pada akhir 2025.
Namun ironisnya, sosok kunci dalam struktur TAPD saat itu yang kini menjabat sebagai kepala daerah belum pernah diperiksa,” ujarnya.
“Kondisi tersebut memperkuat kecurigaan khalayak bahwa ada “garis tak terlihat” yang membatasi langkah aparat penegak hukum.
Baca Juga : Uang Negara Diselidiki, Aktor Kasus SPAM Sinjai Belum Terungkap
Mutasi pejabat strategis di tengah proses hukum yang belum tuntas pun dinilai rawan dimaknai sebagai bentuk pelemahan struktural terhadap upaya penuntasan perkara,” tambahnya.
Ahmad menilai, Kejari Sinjai masih berlindung di balik narasi kehati-hatian dan prosedur hukum.
Namun sebagian besar masyarakat menilai, kehati-hatian yang berlarut justru membuka ruang intervensi kekuasaan dan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Baca Juga : Menyeruaknya Politik Jastip dan Anomali Etika Kekuasaan di Sinjai
Kejaksaan Negeri Sinjai berulang kali menyatakan komitmennya untuk menyeret semua pihak yang terlibat.
Namun tanpa langkah konkret berupa penetapan tersangka, komitmen tersebut dinilai sebatas pernyataan normatif yang belum menjawab tuntutan keadilan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
