Naas! Kakek di Sinjai Dipenjara 9 Tahun Setelah Aksi Keji pada Menantu Sendiri Terbongkar

HARIAN.NEWS, SINJAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada seorang kakek berinisial K (60) karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap menantunya sendiri, S (16).
Putusan ini diucapkan pada Selasa (18/03/2025) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Sinjai.
Kasus bermula ketika korban, yang merupakan anak di bawah umur, mengalami pelecehan seksual oleh pelaku di kediamannya sendiri.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (28/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat korban sedang melipat pakaian di kamarnya. Secara tiba-tiba, pelaku masuk dan menutup mulut korban dengan handuk kecil berwarna biru.
Korban sempat memberontak, namun pelaku langsung mengikat kedua tangannya menggunakan tali raffia dan melakukan aksi bejatnya.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku melepaskan ikatan korban dan memaksanya mandi. Ia juga mengancam korban untuk tidak membongkar kejadian itu, bahkan mengancam akan membunuh jika rahasia ini terungkap,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Rizal Ihutraja Sinurat.
Kejadian serupa kembali terjadi keesokan harinya, Kamis (29/08/2024). Saat korban sedang mencuci piring, pelaku kembali menyergapnya dari belakang, menutup mulutnya, dan menyeretnya ke kamar.
Dengan modus yang sama, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Kabupaten Sinjai, korban masih membutuhkan pendampingan intensif untuk pemulihan mentalnya.
Laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial Kabupaten Sinjai juga memperkuat fakta bahwa dampak kejadian ini sangat berat bagi korban.
Majelis Hakim menilai perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban.
“Perbuatan pelaku telah menciptakan trauma berkepanjangan bagi korban dan berdampak buruk pada kehidupan sosialnya di masyarakat,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Selain pidana penjara selama 9 tahun, pelaku juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah dengan kurungan selama 1 bulan.
Terhadap putusan ini, pelaku menyatakan menerima vonis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sinjai dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES