HARIAN.NEWS, SINJAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada seorang kakek berinisial K (60) karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap menantunya sendiri, S (16).
Putusan ini diucapkan pada Selasa (18/03/2025) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Sinjai.
Kasus bermula ketika korban, yang merupakan anak di bawah umur, mengalami pelecehan seksual oleh pelaku di kediamannya sendiri.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Guru Mengaji Diduga Lecehkan Belasan Anak
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (28/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat korban sedang melipat pakaian di kamarnya. Secara tiba-tiba, pelaku masuk dan menutup mulut korban dengan handuk kecil berwarna biru.
Korban sempat memberontak, namun pelaku langsung mengikat kedua tangannya menggunakan tali raffia dan melakukan aksi bejatnya.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku melepaskan ikatan korban dan memaksanya mandi. Ia juga mengancam korban untuk tidak membongkar kejadian itu, bahkan mengancam akan membunuh jika rahasia ini terungkap,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Rizal Ihutraja Sinurat.
Baca Juga : Viral Pengakuan Pelecehan Seksual Komika Eky, Begini Respons DPPPA Makassar
Kejadian serupa kembali terjadi keesokan harinya, Kamis (29/08/2024). Saat korban sedang mencuci piring, pelaku kembali menyergapnya dari belakang, menutup mulutnya, dan menyeretnya ke kamar.
Dengan modus yang sama, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Kabupaten Sinjai, korban masih membutuhkan pendampingan intensif untuk pemulihan mentalnya.
Baca Juga : Polisi Amankan Guru Ngaji yang Diduga Lecehkan Komika Eky Priyagung
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
