Laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial Kabupaten Sinjai juga memperkuat fakta bahwa dampak kejadian ini sangat berat bagi korban.
Majelis Hakim menilai perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban.
“Perbuatan pelaku telah menciptakan trauma berkepanjangan bagi korban dan berdampak buruk pada kehidupan sosialnya di masyarakat,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Tangkap Oknum Guru Mengaji Diduga Lecehkan Belasan Anak
Selain pidana penjara selama 9 tahun, pelaku juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah dengan kurungan selama 1 bulan.
Terhadap putusan ini, pelaku menyatakan menerima vonis. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sinjai dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual. ***
Baca Juga : Viral Pengakuan Pelecehan Seksual Komika Eky, Begini Respons DPPPA Makassar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
