Nama Pj Bupati Andi Jefrianto Asapa Terseret dalam Kasus Korupsi Mesin Ceklok Sinjai

Nama Pj Bupati Andi Jefrianto Asapa Terseret dalam Kasus Korupsi Mesin Ceklok Sinjai

HARIAN.NEWS, SINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin absensi elektronik atau fingerprint (ceklok) di sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama (SD-SMP) Kabupaten Sinjai.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan sejumlah pelanggaran hukum yang berlangsung selama periode 2019-2022.

Jumpa pers digelar di Loby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025), untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 291 bendahara sekolah SD dan SMP di wilayah Sinjai.

Tak hanya itu, Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, juga turut diperiksa lantaran pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada masa pengadaan mesin ceklok dilakukan.

“Penyidikan ini mencakup klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, termasuk mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Kami juga tengah mendalami peran operator ‘R’, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya saat menjabat,” ungkap AKP Andi Rahmatullah dalam jumpa pers tersebut.

Temuan Pelanggaran Hukum

Kasus ini bermula dari pengadaan mesin absensi elektronik yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), penyidik menemukan beberapa pelanggaran serius.

Salah satunya adalah manipulasi harga pasar mesin ceklok, yang semula bernilai Rp2,7 juta per unit, namun dinaikkan menjadi Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta.

Selain itu, pengadaan barang tidak melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), seperti yang diwajibkan oleh regulasi.

Distributor juga memberlakukan dua jenis layanan, yakni basic dan pro , dengan memaksa sekolah memilih layanan pro yang menimbulkan biaya tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan.

“Perjanjian kerja sama antara distributor dan sekolah untuk layanan pro tidak dilakukan secara resmi. Biaya tambahan ini dibebankan kepada 279 sekolah mulai tahun 2020 hingga 2021, yang tentunya bertentangan dengan aturan,” kata Kanit Tipikor Polres Sinjai, Iptu Rahman, dalam kesempatan yang sama.

Potensi Kerugian Negara

Dari hasil dua kali ekspos perkara bersama BPK-RI, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp720 juta.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dan melibatkan saksi ahli untuk menguatkan kasus ini.

“Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 5 Februari 2025, setelah gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan rampung. Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk perhitungan kerugian negara secara rinci,” tambah Iptu Rahman.

Polres Sinjai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Penyidik akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk operator ‘R’ yang diduga memiliki peran signifikan dalam menjalankan skema korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pendidikan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung, dan nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi.

Namun, langkah-langkah yang diambil oleh Polres Sinjai menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan uang negara. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES