HARIAN.NEWS, SINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin absensi elektronik atau fingerprint (ceklok) di sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama (SD-SMP) Kabupaten Sinjai.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan sejumlah pelanggaran hukum yang berlangsung selama periode 2019-2022.
Jumpa pers digelar di Loby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025), untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca Juga : Sinjai Lebih Sejahtera! Baznas & Pemda Perkuat ZIS
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 291 bendahara sekolah SD dan SMP di wilayah Sinjai.
Tak hanya itu, Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, juga turut diperiksa lantaran pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada masa pengadaan mesin ceklok dilakukan.
“Penyidikan ini mencakup klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, termasuk mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Kami juga tengah mendalami peran operator ‘R’, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya saat menjabat,” ungkap AKP Andi Rahmatullah dalam jumpa pers tersebut.
Baca Juga : Aktivis Anti Korupsi Desak Polres Sinjai Transparan dalam Kasus “Ceklok”
Temuan Pelanggaran Hukum
Kasus ini bermula dari pengadaan mesin absensi elektronik yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), penyidik menemukan beberapa pelanggaran serius.
Salah satunya adalah manipulasi harga pasar mesin ceklok, yang semula bernilai Rp2,7 juta per unit, namun dinaikkan menjadi Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta.
Baca Juga : Pedagang Cengkih di Sinjai dan Bone Jadi Korban Penipuan Online
Selain itu, pengadaan barang tidak melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), seperti yang diwajibkan oleh regulasi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News