Logo Harian.news

Polres Sinjai Selidiki Peran Operator ‘R’

Nama Pj Bupati Andi Jefrianto Asapa Terseret dalam Kasus Korupsi Mesin Ceklok Sinjai

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 07 Februari 2025 16:53
Foto jumpa pers di Mapolres Sinjai dimana Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah menjelaskan kronologi kasus korupsi pengadaan fingerprint atau mesin ceklok ||harian.news_irmanbagoes
Foto jumpa pers di Mapolres Sinjai dimana Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah menjelaskan kronologi kasus korupsi pengadaan fingerprint atau mesin ceklok ||harian.news_irmanbagoes

HARIAN.NEWS, SINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin absensi elektronik atau fingerprint (ceklok) di sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama (SD-SMP) Kabupaten Sinjai.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan sejumlah pelanggaran hukum yang berlangsung selama periode 2019-2022.

Jumpa pers digelar di Loby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025), untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga : Sinjai Lebih Sejahtera! Baznas & Pemda Perkuat ZIS

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 291 bendahara sekolah SD dan SMP di wilayah Sinjai.

Tak hanya itu, Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, juga turut diperiksa lantaran pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada masa pengadaan mesin ceklok dilakukan.

“Penyidikan ini mencakup klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, termasuk mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Kami juga tengah mendalami peran operator ‘R’, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya saat menjabat,” ungkap AKP Andi Rahmatullah dalam jumpa pers tersebut.

Baca Juga : Aktivis Anti Korupsi Desak Polres Sinjai Transparan dalam Kasus “Ceklok”

Temuan Pelanggaran Hukum

Kasus ini bermula dari pengadaan mesin absensi elektronik yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit investigasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), penyidik menemukan beberapa pelanggaran serius.

Salah satunya adalah manipulasi harga pasar mesin ceklok, yang semula bernilai Rp2,7 juta per unit, namun dinaikkan menjadi Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta.

Baca Juga : Pedagang Cengkih di Sinjai dan Bone Jadi Korban Penipuan Online

Selain itu, pengadaan barang tidak melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), seperti yang diwajibkan oleh regulasi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda