Distributor juga memberlakukan dua jenis layanan, yakni basic dan pro , dengan memaksa sekolah memilih layanan pro yang menimbulkan biaya tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan.
“Perjanjian kerja sama antara distributor dan sekolah untuk layanan pro tidak dilakukan secara resmi. Biaya tambahan ini dibebankan kepada 279 sekolah mulai tahun 2020 hingga 2021, yang tentunya bertentangan dengan aturan,” kata Kanit Tipikor Polres Sinjai, Iptu Rahman, dalam kesempatan yang sama.
Potensi Kerugian Negara
Baca Juga : Wakapolres Sinjai Mohon Uluran Tangan Anggota DPR RI Andi Amar untuk Perbaikan Kantor Polres
Dari hasil dua kali ekspos perkara bersama BPK-RI, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp720 juta.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dan melibatkan saksi ahli untuk menguatkan kasus ini.
“Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada 5 Februari 2025, setelah gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan rampung. Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk perhitungan kerugian negara secara rinci,” tambah Iptu Rahman.
Baca Juga : Penghargaan DPRD ke Polres Sinjai Dikritik Aktivis, Bentuk Pencitraan?
Polres Sinjai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Penyidik akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk operator ‘R’ yang diduga memiliki peran signifikan dalam menjalankan skema korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi daerah. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pendidikan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung, dan nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi.
Baca Juga : Jelang HUT Polwan, Polisi Wanita Polres Sinjai Tebar Kepedulian
Namun, langkah-langkah yang diambil oleh Polres Sinjai menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan uang negara. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
