Ombudsman RI Minta Maaf, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Hery Susanto Tersangka, Ombudsman RI: Hormati Proses Hukum
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada publik menyusul kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Pernyataan resmi itu dirilis melalui Siaran Pers Nomor 019/HM.01/IV/2026, Kamis (16/4/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, Ombudsman RI menegaskan bahwa perkara hukum tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode kepengurusan sebelumnya, yakni 2021–2026.
Meski demikian, lembaga pengawas pelayanan publik ini dengan rendah hati mengakui dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkannya terhadap kepercayaan masyarakat.
“Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.”*
Hormati Proses Hukum, Tegakkan Praduga Tak Bersalah
Di tengah sorotan tajam publik, Ombudsman RI mengambil sikap tegas: menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga ini menyatakan siap bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang berwenang.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.”
Lebih lanjut, Ombudsman RI mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Setiap pihak, tanpa terkecuali, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.”
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Di balik dinamika hukum yang menyita perhatian, Ombudsman RI memastikan bahwa fungsi strategis lembaga—yakni pengawasan pelayanan publik—tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada gangguan operasional akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Ombudsman RI untuk menjaga marwah lembaga, memulihkan kepercayaan publik, dan terus menjalankan mandat konstitusi: mengawal kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan rakyat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG