Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Di balik dinamika hukum yang menyita perhatian, Ombudsman RI memastikan bahwa fungsi strategis lembaga—yakni pengawasan pelayanan publik—tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada gangguan operasional akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
“Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Ombudsman RI untuk menjaga marwah lembaga, memulihkan kepercayaan publik, dan terus menjalankan mandat konstitusi: mengawal kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan rakyat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

