Hery Susanto Tersangka, Ombudsman RI: Hormati Proses Hukum
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada publik menyusul kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Pernyataan resmi itu dirilis melalui Siaran Pers Nomor 019/HM.01/IV/2026, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga : Profil Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Harta Rp4,1 M yang Kini Tersangka
Dalam keterangan tertulisnya, Ombudsman RI menegaskan bahwa perkara hukum tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode kepengurusan sebelumnya, yakni 2021–2026.
Meski demikian, lembaga pengawas pelayanan publik ini dengan rendah hati mengakui dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkannya terhadap kepercayaan masyarakat.
“Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.”*
Baca Juga : Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel
Hormati Proses Hukum, Tegakkan Praduga Tak Bersalah
Di tengah sorotan tajam publik, Ombudsman RI mengambil sikap tegas: menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Lembaga ini menyatakan siap bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang berwenang.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.”
Baca Juga : UPTD Pemprov Sulsel Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Catatan Pentingnya
Lebih lanjut, Ombudsman RI mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Setiap pihak, tanpa terkecuali, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.”
Baca Juga : Ombudsman Sulsel Jemput Keluhan Warga Simpellu Lewat Program PVL On The Spot
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
















