Pabrik Gas Whip-Pink Ilegal Digerebek, Omzet Rp20 M dalam 5 Bulan

Pabrik Gas Whip-Pink Ilegal Digerebek, Omzet Rp20 M dalam 5 Bulan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menggebrak pasar gelap zat adiktif. Kali ini, bukan sabu atau ekstasi, melainkan gas dinitrogen oksida (N2O) atau populer disebut laughing gas ( gas tertawa ) dengan merek Whip-Pink.

Operasi senyap di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur dan Utara berhasil membongkar pabrik ilegal dengan omzet fantastis: Rp20 miliar hanya dalam lima bulan!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada pertengahan April 2026.

Lokasinya tersebar di kawasan Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan—yang ternyata berfungsi sebagai pusat produksi sekaligus distribusi utama.

“Ini murni tindak pidana kesehatan. Produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM, tapi diedarkan secara masif,” tegas Eko dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Berawal dari Undercover Buying

Kasus ini bermula dari laporan warga Kemayoran yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah ruko. Polisi lalu melakukan undercover buying (pembelian tersamar) sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita ratusan tabung gas N2O ukuran industri, mesin pengisian gas otomatis, hingga ribuan kemasan kecil Whip-Pink yang siap edar.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS. Namun, yang mengejutkan, penyidik juga mengidentifikasi otak di balik jaringan ini: Andi Hioe, Sencen, dan Jason Hioe.

Mereka diduga sebagai pemilik modal sekaligus pengendali perusahaan berinisial PT SSS, yang tak memiliki izin resmi dari BPOM.

Jaringan Hingga 16 Gudang

Eko mengungkapkan bahwa distribusi Whip-Pink tidak hanya berhenti di Jakarta. Jaringan ini telah menjangkau berbagai kota besar di Indonesia, dengan sedikitnya 16 titik gudang yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Peredarannya sangat luas. Ini bukan konsumsi rumahan biasa. N2O ini banyak disalahgunakan dalam pesta-pesta kelab malam dan kalangan tertentu untuk efek euforia sesaat,” jelas Eko.

Gas N2O sebenarnya legal untuk industri kuliner (whipped cream). Namun dalam kasus ini, Whip-Pink diproduksi tanpa standar medis dan diedarkan secara ilegal dengan kemasan yang menyerupai produk rekreasi.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya aktor lain dan pabrik tersembunyi di daerah lain. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG