Jaringan Hingga 16 Gudang
Eko mengungkapkan bahwa distribusi Whip-Pink tidak hanya berhenti di Jakarta. Jaringan ini telah menjangkau berbagai kota besar di Indonesia, dengan sedikitnya 16 titik gudang yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Picu Lumpuh hingga Kematian
“Peredarannya sangat luas. Ini bukan konsumsi rumahan biasa. N2O ini banyak disalahgunakan dalam pesta-pesta kelab malam dan kalangan tertentu untuk efek euforia sesaat,” jelas Eko.
Gas N2O sebenarnya legal untuk industri kuliner (whipped cream). Namun dalam kasus ini, Whip-Pink diproduksi tanpa standar medis dan diedarkan secara ilegal dengan kemasan yang menyerupai produk rekreasi.
Ancaman Hukuman Berat
Baca Juga : Roy Suryo Masih Ragukan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya aktor lain dan pabrik tersembunyi di daerah lain. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

