HARIAN.NEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menggebrak pasar gelap zat adiktif. Kali ini, bukan sabu atau ekstasi, melainkan gas dinitrogen oksida (N2O) atau populer disebut laughing gas ( gas tertawa ) dengan merek Whip-Pink.
Operasi senyap di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur dan Utara berhasil membongkar pabrik ilegal dengan omzet fantastis: Rp20 miliar hanya dalam lima bulan!
Baca Juga : Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Picu Lumpuh hingga Kematian
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada pertengahan April 2026.
Lokasinya tersebar di kawasan Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan—yang ternyata berfungsi sebagai pusat produksi sekaligus distribusi utama.
“Ini murni tindak pidana kesehatan. Produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM, tapi diedarkan secara masif,” tegas Eko dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga : Roy Suryo Masih Ragukan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi
Berawal dari Undercover Buying
Kasus ini bermula dari laporan warga Kemayoran yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah ruko. Polisi lalu melakukan undercover buying (pembelian tersamar) sebelum akhirnya menggerebek lokasi.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita ratusan tabung gas N2O ukuran industri, mesin pengisian gas otomatis, hingga ribuan kemasan kecil Whip-Pink yang siap edar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita Aset Mewah Catur Adi Terkait Kasus Narkoba
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS. Namun, yang mengejutkan, penyidik juga mengidentifikasi otak di balik jaringan ini: Andi Hioe, Sencen, dan Jason Hioe.
Mereka diduga sebagai pemilik modal sekaligus pengendali perusahaan berinisial PT SSS, yang tak memiliki izin resmi dari BPOM.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

