Logo Harian.news

Pakar Hukum: Lukas Enembe Harus Ikuti Hukum Positif Bukan Hukum Adat

Editor : Redaksi Minggu, 16 Oktober 2022 15:23
Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea. [Dok. Ist]
Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea. [Dok. Ist]

HARIANEWS.COM – Pakar hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea mengatakan, apa yang disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe itu justru tak masuk akal. Pernyataan Ali Yusran Gea itu menanggapi Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alloysius Renwarin yang menyebutkan, penanganan kasus dugaan suap Enembe harus dilakukan dengan hukum adat.

“Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum,” kata Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Sumatera Utara, Ali Yusran Gea melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/2022).

Menurutnya proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional. Bahkan dia menyebut, pernyataan yang dilontarkan pengacara Gubernur Papua itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

Baca Juga : Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Berujung Rusuh: 14 Korban Luka, 25 Rumah Terbakar

Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, nggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah,” ucap Ali Yusran Gea.

Menurut Yusran, Indonesia merupakan negara hukum. Maka sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum. Dia berharap pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

“Jadi Lukas Enembe dan pengacaranya tidak boleh munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga,” ujarnya.

Baca Juga : Tutup Usia, Bagaimana Nasib Kasus Lukas Enembe? Ini Jawaban KPK

Sebenarnya kalau pengacaranya mau. Yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itu lah nanti meng SP3 kan kasus ini,” imbuh Yusran.

Yusran kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.

Baca Juga : Menilik Kembali Sejumlah ‘Drama’ Lukas Enembe dan KPK

“Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat,” ujar Alloysius

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda