Panduan Lengkap Pelaporan SPT 2024 di DJP Online

Panduan Lengkap Pelaporan SPT 2024 di DJP Online

DJP Luncurkan Coretax System untuk Pajak 2025

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana implementasi sistem pajak baru bernama Coretax System yang akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Namun, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan sistem DJP Online seperti biasa.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat terhadap sistem baru, sekaligus memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu kewajiban perpajakan yang sedang berlangsung.

Pelaporan SPT Tetap Melalui DJP Online

Meskipun Coretax System akan menjadi inovasi besar dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia, penggunaannya belum diterapkan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2024.

DJP memastikan, wajib pajak tetap menggunakan platform DJP Online untuk melaporkan pajaknya.

Bagi masyarakat yang belum familiar dengan proses pelaporan SPT melalui DJP Online, berikut panduan lengkap:

Akses Laman Resmi DJP

Kunjungi portal resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

Pilih menu Portal Layanan Wajib Pajak untuk mengakses layanan pelaporan pajak.

Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

Klik menu “Pelaporan Pajak” dan pilih opsi “Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.”

Isi Formulir SPT Sesuai Status Pajak

Wajib pajak orang pribadi mengisi formulir 1770, 1770S, atau 1770SS, sedangkan badan usaha mengisi formulir 1771.

Unggah Data dan Dokumen Pendukung

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak atau laporan keuangan.

Verifikasi dan Kirim SPT

Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirimkan SPT Anda.

Simpan Bukti Pelaporan

Setelah berhasil dikirim, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi pelaporan.

Tenggat Waktu Pelaporan

DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT agar terhindar dari risiko sanksi administrasi. Tenggat waktu pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2024 adalah:

31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.

30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

Harapan DJP terhadap Sistem Coretax

Dengan pengembangan Coretax System, DJP berharap dapat menghadirkan efisiensi yang lebih baik serta kemudahan dalam pengelolaan pajak di masa depan.

Sistem baru ini dirancang untuk mendukung transparansi, akurasi, dan efektivitas dalam proses administrasi perpajakan.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mulai mempelajari inovasi tersebut sehingga siap saat sistem baru ini diterapkan.

Sementara itu, dengan DJP Online yang tersedia saat ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara praktis, aman, dan tepat waktu. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman