DJP Luncurkan Coretax System untuk Pajak 2025
JAKARTA, HARIAN.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana implementasi sistem pajak baru bernama Coretax System yang akan mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Baca Juga : Terlambat Lapor SPT? Tenang, DJP Beri Relaksasi Tanpa Sanksi!
Namun, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan sistem DJP Online seperti biasa.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat terhadap sistem baru, sekaligus memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu kewajiban perpajakan yang sedang berlangsung.
Pelaporan SPT Tetap Melalui DJP Online
Baca Juga : Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Dapat Minyak Goreng hingga Tumbler
Meskipun Coretax System akan menjadi inovasi besar dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia, penggunaannya belum diterapkan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2024.
DJP memastikan, wajib pajak tetap menggunakan platform DJP Online untuk melaporkan pajaknya.
Bagi masyarakat yang belum familiar dengan proses pelaporan SPT melalui DJP Online, berikut panduan lengkap:
Baca Juga : Hari Ini Terakhir Lapor Pajak Tahunan, Denda Menanti Kalau Telat, Ikuti Cara Ini!
Akses Laman Resmi DJP
Kunjungi portal resmi DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
Pilih menu Portal Layanan Wajib Pajak untuk mengakses layanan pelaporan pajak.
Baca Juga : Presiden Jokowi Beserta Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju Laporkan SPT Tahunan
Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Klik menu “Pelaporan Pajak” dan pilih opsi “Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.”
Isi Formulir SPT Sesuai Status Pajak
Wajib pajak orang pribadi mengisi formulir 1770, 1770S, atau 1770SS, sedangkan badan usaha mengisi formulir 1771.
Unggah Data dan Dokumen Pendukung
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak atau laporan keuangan.
Verifikasi dan Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirimkan SPT Anda.
Simpan Bukti Pelaporan
Setelah berhasil dikirim, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi pelaporan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
