Tenggat Waktu Pelaporan
DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT agar terhindar dari risiko sanksi administrasi. Tenggat waktu pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2024 adalah:
Baca Juga : Per 1 Mei, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi melalui Coretax DJP
31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.
30 April 2025 untuk wajib pajak badan.
Harapan DJP terhadap Sistem Coretax
Baca Juga : Komit Taat Pajak, MDA Kembali Terima Penghargaan dari Pemkab Luwu
Dengan pengembangan Coretax System, DJP berharap dapat menghadirkan efisiensi yang lebih baik serta kemudahan dalam pengelolaan pajak di masa depan.
Sistem baru ini dirancang untuk mendukung transparansi, akurasi, dan efektivitas dalam proses administrasi perpajakan.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mulai mempelajari inovasi tersebut sehingga siap saat sistem baru ini diterapkan.
Baca Juga : Kemenkeu Perpanjang Laporan SPT Tahunan Pajak Hingga 30 April 2026!
Sementara itu, dengan DJP Online yang tersedia saat ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara praktis, aman, dan tepat waktu. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
