Logo Harian.news

Panduan Lengkap Pelaporan SPT 2024 di DJP Online

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 15 Januari 2025 23:51
Lapor SPT Pajak 2024 bisa langsung melalui smartphone melalui form e_filing. DJP mengumumkan untuk SPT 2025 dipermudah dengan form Coretax ||X@DitjenPajakRI
Lapor SPT Pajak 2024 bisa langsung melalui smartphone melalui form e_filing. DJP mengumumkan untuk SPT 2025 dipermudah dengan form Coretax ||X@DitjenPajakRI

Tenggat Waktu Pelaporan

DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT agar terhindar dari risiko sanksi administrasi. Tenggat waktu pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2024 adalah:

Baca Juga : Per 1 Mei, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi melalui Coretax DJP

31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.

30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

Harapan DJP terhadap Sistem Coretax

Baca Juga : Komit Taat Pajak, MDA Kembali Terima Penghargaan dari Pemkab Luwu

Dengan pengembangan Coretax System, DJP berharap dapat menghadirkan efisiensi yang lebih baik serta kemudahan dalam pengelolaan pajak di masa depan.

Sistem baru ini dirancang untuk mendukung transparansi, akurasi, dan efektivitas dalam proses administrasi perpajakan.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mulai mempelajari inovasi tersebut sehingga siap saat sistem baru ini diterapkan.

Baca Juga : Kemenkeu Perpanjang Laporan SPT Tahunan Pajak Hingga 30 April 2026!

Sementara itu, dengan DJP Online yang tersedia saat ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara praktis, aman, dan tepat waktu. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda