Tenggat Waktu Pelaporan
DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT agar terhindar dari risiko sanksi administrasi. Tenggat waktu pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2024 adalah:
31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga : Terlambat Lapor SPT? Tenang, DJP Beri Relaksasi Tanpa Sanksi!
30 April 2025 untuk wajib pajak badan.
Harapan DJP terhadap Sistem Coretax
Dengan pengembangan Coretax System, DJP berharap dapat menghadirkan efisiensi yang lebih baik serta kemudahan dalam pengelolaan pajak di masa depan.
Baca Juga : Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Dapat Minyak Goreng hingga Tumbler
Sistem baru ini dirancang untuk mendukung transparansi, akurasi, dan efektivitas dalam proses administrasi perpajakan.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mulai mempelajari inovasi tersebut sehingga siap saat sistem baru ini diterapkan.
Sementara itu, dengan DJP Online yang tersedia saat ini, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara praktis, aman, dan tepat waktu. ***
Baca Juga : Hari Ini Terakhir Lapor Pajak Tahunan, Denda Menanti Kalau Telat, Ikuti Cara Ini!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
