Pansus Hak Angket DPRD Gowa Dalami Dugaan Pencabutan Beasiswa Doktoral

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Dalami Dugaan Pencabutan Beasiswa Doktoral

HARIAN.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali melanjutkan pembahasan salah satu poin utama dalam penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa, yakni dugaan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral milik seorang mahasiswi.

Agenda rapat yang digelar pada Senin (22/6/2026) menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait proses dan alasan penghentian bantuan pendidikan tersebut.

Dalam rapat tersebut, isu pencabutan beasiswa menjadi perhatian anggota Pansus karena dinilai berkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan kepala daerah.

Pansus berupaya memastikan apakah keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan administratif atau justru dipengaruhi kepentingan lain di luar aturan.

Salah seorang saksi, Rezqila, yang hadir bersama pelapor Ahmad Ando, mengungkap kronologi yang menurut keterangannya menjadi awal munculnya persoalan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari tim konsultan politik Sitti Husniah Talenrang pada masa pemilihan kepala daerah.

Di hadapan anggota Pansus, Rezqila menceritakan bahwa peristiwa itu bermula ketika dirinya bermain olahraga di kawasan Rumah Jabatan Bupati Gowa bersama beberapa rekannya.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang teman perempuannya berkenalan dengan seorang staf rumah jabatan. Perkenalan itu kemudian berkembang menjadi komunikasi yang lebih intens hingga beberapa kali bertemu dalam kegiatan hiburan.

Rezqila mengaku baru mengetahui adanya dugaan kaitan peristiwa tersebut dengan pencabutan beasiswanya setelah mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk meminta penjelasan mengenai penghentian bantuan pendidikan yang diterimanya.

Menurut pengakuannya dalam sidang, ia memperoleh informasi bahwa pencabutan beasiswa diduga berkaitan dengan anggapan dirinya mempertemukan teman perempuannya dengan salah seorang pejabat yang disebut dalam persidangan.

Kesaksian tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang didalami anggota Pansus. Anggota Pansus DPRD Gowa, Dian Purnamasari, mempertanyakan alasan pencabutan bantuan beasiswa yang dilakukan ketika penerima bantuan tengah bersiap menghadapi ujian akhir program doktoralnya.

Dalam rapat itu, anggota Pansus lainnya, Ramli Rewa, menilai apabila keputusan penghentian beasiswa benar didasarkan pada kepentingan pribadi, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, bantuan pendidikan merupakan program yang seharusnya diberikan berdasarkan aturan, evaluasi akademik, dan ketentuan administratif, bukan dipengaruhi persoalan di luar kepentingan publik.

Pansus menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan para saksi masih merupakan bagian dari proses pendalaman. DPRD Gowa menyatakan akan terus memeriksa berbagai pihak serta dokumen pendukung sebelum menyusun rekomendasi akhir hasil Hak Angket.

Hasil pembahasan Pansus nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa dalam mengambil sikap politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN