HARIAN.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali melanjutkan pembahasan salah satu poin utama dalam penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa, yakni dugaan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral milik seorang mahasiswi.
Agenda rapat yang digelar pada Senin (22/6/2026) menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait proses dan alasan penghentian bantuan pendidikan tersebut.
Baca Juga : Ketua Pansus DPRD Gowa: Kami Tidak Mengadili Urusan Pribadi, Tapi Dampak Etik dan Hukum Birokras
Dalam rapat tersebut, isu pencabutan beasiswa menjadi perhatian anggota Pansus karena dinilai berkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan kepala daerah.
Pansus berupaya memastikan apakah keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan administratif atau justru dipengaruhi kepentingan lain di luar aturan.
Salah seorang saksi, Rezqila, yang hadir bersama pelapor Ahmad Ando, mengungkap kronologi yang menurut keterangannya menjadi awal munculnya persoalan.
Baca Juga : Bupati Gowa Tantang DPRD: Punya Bukti Asusila? Bawa ke Sini!
Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari tim konsultan politik Sitti Husniah Talenrang pada masa pemilihan kepala daerah.
Di hadapan anggota Pansus, Rezqila menceritakan bahwa peristiwa itu bermula ketika dirinya bermain olahraga di kawasan Rumah Jabatan Bupati Gowa bersama beberapa rekannya.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang teman perempuannya berkenalan dengan seorang staf rumah jabatan. Perkenalan itu kemudian berkembang menjadi komunikasi yang lebih intens hingga beberapa kali bertemu dalam kegiatan hiburan.
Baca Juga : Pansus DPRD Gowa Terima Dokumen Dugaan Pembatalan Beasiswa, Minta Data Pembanding ke Pemkab
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
