Pedagang Cengkih di Sinjai dan Bone Jadi Korban Penipuan Online

Pedagang Cengkih di Sinjai dan Bone Jadi Korban Penipuan Online

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kasus penipuan online kembali terjadi, kali ini menimpa dua pedagang hasil bumi asal Kabupaten Sinjai dan Bone.

Korban, H. Ali Bin Suki (53) warga Bengo, Kabupaten Bone, serta Hj. Baji Binti Kube (45) warga Desa Lembang Lohe, Kabupaten Sinjai, mengalami kerugian besar setelah ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai pembeli cengkih.

Kejadian ini bermula pada Januari 2025, ketika seorang pria yang memperkenalkan dirinya sebagai Haji Yusuf menghubungi H. Ali melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Pelaku mengaku ingin membeli cengkih dalam jumlah besar dan menjanjikan pembayaran sesuai kesepakatan.

Setelah mencapai kesepakatan harga Rp111.000 per kilogram untuk sekitar tiga ton cengkih, pelaku meminta agar barang dikirim ke gudang yang diklaimnya sebagai tempat penyimpanan.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga menghubungi salah satu karyawan di gudang Hj. Baji, bernama Zainal.

Kepada Zainal, pelaku menyatakan bahwa ia memiliki tiga ton cengkih untuk dijual, padahal barang tersebut sebenarnya milik H. Ali.

Zainal, yang tak menaruh curiga, kemudian menyampaikan informasi ini kepada Hj. Baji, yang setuju untuk membeli cengkih tersebut.

Akibatnya, Hj. Baji mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama H. Yusuf, yang ternyata adalah salah satu pelaku penipuan.

Kasus ini terungkap ketika H. Ali datang menagih pembayaran kepada Hj. Baji. Saat diperlihatkan bukti transfer, keduanya baru menyadari telah menjadi korban penipuan.

Menyikapi kejadian ini, Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sinjai pada Selasa (18/2/2025), Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan dua dari enam tersangka dalam jaringan penipuan ini.

Empat pelaku lainnya saat ini berada di Lapas di Lampung setelah ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Para tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah Jeki Irawan, Rahmanda Eka Putra, Rudi Nelka Februario, Amin Basahil alias H. Yusuf, Mario Hernando alias H. Yusuf, dan Reski Mahendra.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Polsek Antapani Polresta Bandung.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta buku rekening yang digunakan untuk transaksi penipuan.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

Polres Sinjai mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang hasil bumi, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.

Pengecekan identitas dan kredibilitas pembeli sangat penting untuk menghindari kasus penipuan semacam ini. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES