Akibatnya, Hj. Baji mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening atas nama H. Yusuf, yang ternyata adalah salah satu pelaku penipuan.
Kasus ini terungkap ketika H. Ali datang menagih pembayaran kepada Hj. Baji. Saat diperlihatkan bukti transfer, keduanya baru menyadari telah menjadi korban penipuan.
Menyikapi kejadian ini, Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan pelaku.
Baca Juga : Wakapolres Sinjai Mohon Uluran Tangan Anggota DPR RI Andi Amar untuk Perbaikan Kantor Polres
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sinjai pada Selasa (18/2/2025), Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan dua dari enam tersangka dalam jaringan penipuan ini.
Empat pelaku lainnya saat ini berada di Lapas di Lampung setelah ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Para tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah Jeki Irawan, Rahmanda Eka Putra, Rudi Nelka Februario, Amin Basahil alias H. Yusuf, Mario Hernando alias H. Yusuf, dan Reski Mahendra.
Baca Juga : Penghargaan DPRD ke Polres Sinjai Dikritik Aktivis, Bentuk Pencitraan?
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari Polsek Antapani Polresta Bandung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta buku rekening yang digunakan untuk transaksi penipuan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
Baca Juga : Jelang HUT Polwan, Polisi Wanita Polres Sinjai Tebar Kepedulian
Polres Sinjai mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang hasil bumi, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
Pengecekan identitas dan kredibilitas pembeli sangat penting untuk menghindari kasus penipuan semacam ini. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
