HARIAN.NEWS, SINJAI – Kasus penipuan online kembali terjadi, kali ini menimpa dua pedagang hasil bumi asal Kabupaten Sinjai dan Bone.
Korban, H. Ali Bin Suki (53) warga Bengo, Kabupaten Bone, serta Hj. Baji Binti Kube (45) warga Desa Lembang Lohe, Kabupaten Sinjai, mengalami kerugian besar setelah ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai pembeli cengkih.
Kejadian ini bermula pada Januari 2025, ketika seorang pria yang memperkenalkan dirinya sebagai Haji Yusuf menghubungi H. Ali melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Baca Juga : Wakapolres Sinjai Mohon Uluran Tangan Anggota DPR RI Andi Amar untuk Perbaikan Kantor Polres
Pelaku mengaku ingin membeli cengkih dalam jumlah besar dan menjanjikan pembayaran sesuai kesepakatan.
Setelah mencapai kesepakatan harga Rp111.000 per kilogram untuk sekitar tiga ton cengkih, pelaku meminta agar barang dikirim ke gudang yang diklaimnya sebagai tempat penyimpanan.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga menghubungi salah satu karyawan di gudang Hj. Baji, bernama Zainal.
Baca Juga : Penghargaan DPRD ke Polres Sinjai Dikritik Aktivis, Bentuk Pencitraan?
Kepada Zainal, pelaku menyatakan bahwa ia memiliki tiga ton cengkih untuk dijual, padahal barang tersebut sebenarnya milik H. Ali.
Zainal, yang tak menaruh curiga, kemudian menyampaikan informasi ini kepada Hj. Baji, yang setuju untuk membeli cengkih tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
