Pedagang Lama Gigit Jari, Pejabat, APH dan Anggota DPRD Diduga Kuasai Kios Alun-Alun Sinjai

HARIAN.NEWS, SINJAI – Pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di diduga mendapat jatah kios di sentra kuliner alun-alun Sinjai.
Akibatnya,beberapa pedagang yang sedari awal berjualan sebelum alun-alun di pugar justru gigit jari lantaran tidak kebagian kios.
Pembagian jatah kios di alun-alun tersebut disinyalir dimotori oleh mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
RK, pedagang kuliner di alun-alun sebelum dipugar mengisahkan kronologi dirinya yang seolah di beri harapan palsu (PHP) oleh Perindag.
Dikatakan RK, dirinya di janji oleh pemerintah terkait, untuk di prioritaskan mendapatkan jatah kios sebelum pembongkaran.
Namun faktanya RK tidak diberikan lapak untuk dikelola sesuai dengan janji sebelum dilakukan pembongkaran.
“Awalnya ada kesepakatan, bahwa pedagang lama tetap di prioritaskan untuk kembali berjualan jika sudah di pugar, segala prosedur sudah saya masukkan, namun sampai saat ini
hak kelola lapak tidak kunjung direalisasikan hingga saat ini,” ujarnya.
Sementara ada informasi jika beberapa pejabat yang dahulunya tidak mempunyai kios di tempat ini justru mendapatkan lapak,kata RK.
Bahkan RK menilai ada ketidakadilan dan menduga terjadi nepotisme, pasalnya ada pejabat tertentu mendapatkan kios.
Terpisah, MZ, merinci jumlah aparat,anggota DPRD dan APH yang mendapatkan jatah kios di sentral kuliner kabupaten yang mempunyai sematan ‘Bersatu’ itu .
“Ada anggota DPRD 4 orang,Kadis 5 orang Kabid 2 orang dan APH juga,” ujarnya,” Rabu (4/6/2025).
Diketahui,puluhan kios permanen di sentra kuliner alun-alun Sinjai telah ditempati untuk berjualan.
Kios para pedagang untuk menjajakan aneka macam kuliner tersebut menghabiskan anggaran Rp7.122.406.000. Alun-alun dan kios kuliner yang terletak di jalan Tondong itu diresmikan pada 25 Januari 2024.
Ada 40 kios pedagang kuliner yang dibangun di kawasan tersebut.
Hanya saja hingga saat ini masih ada sekitar 10 an kios yang belum dibuka sejak diresmikan 1 tahun lalu itu sehingga penggunaan bangunan tersebut mengundang kekecewaan oleh para pedagang .
Terpisah mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sinjai yang di konfirmasi terkait tudingan RK enggan menanggapinya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES