HARIAN.NEWS, SINJAI – Pejabat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di diduga mendapat jatah kios di sentra kuliner alun-alun Sinjai.
Akibatnya,beberapa pedagang yang sedari awal berjualan sebelum alun-alun di pugar justru gigit jari lantaran tidak kebagian kios.
Pembagian jatah kios di alun-alun tersebut disinyalir dimotori oleh mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
Baca Juga : Bupati Sinjai Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD: Evaluasi Kinerja & Transparansi Publik
RK, pedagang kuliner di alun-alun sebelum dipugar mengisahkan kronologi dirinya yang seolah di beri harapan palsu (PHP) oleh Perindag.
Dikatakan RK, dirinya di janji oleh pemerintah terkait, untuk di prioritaskan mendapatkan jatah kios sebelum pembongkaran.
Namun faktanya RK tidak diberikan lapak untuk dikelola sesuai dengan janji sebelum dilakukan pembongkaran.
Baca Juga : DPRD Sinjai Gelar RDP Bahas Kebijakan BBM Jerigen untuk Petani-Nelayan
“Awalnya ada kesepakatan, bahwa pedagang lama tetap di prioritaskan untuk kembali berjualan jika sudah di pugar, segala prosedur sudah saya masukkan, namun sampai saat ini
hak kelola lapak tidak kunjung direalisasikan hingga saat ini,” ujarnya.
Sementara ada informasi jika beberapa pejabat yang dahulunya tidak mempunyai kios di tempat ini justru mendapatkan lapak,kata RK.
Bahkan RK menilai ada ketidakadilan dan menduga terjadi nepotisme, pasalnya ada pejabat tertentu mendapatkan kios.
Baca Juga : DPRD Sinjai Ucapkan Selamat HUT ke-65 Kostrad
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
