Pelantikan Pejabat Pemkab Sinjai Sisakan Jabatan Kosong, DPRD Diminta Tetap Gunakan Hak Interpelasi

Pelantikan Pejabat Pemkab Sinjai Sisakan Jabatan Kosong, DPRD Diminta Tetap Gunakan Hak Interpelasi

HARIAN.NEWS,SINJAI – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai oleh Bupati Sinjai, kamis (11/6/2026) petang kemarin justru memunculkan sorotan baru di tengah masyarakat.

Pasalnya, meski sejumlah pejabat telah dilantik, masih terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis yang hingga kini belum memiliki pejabat definitif.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan rekomendasi DPRD Sinjai yang sebelumnya meminta pemerintah daerah segera mengisi jabatan-jabatan kosong demi kelancaran pelayanan publik.

Sorotan semakin menguat karena rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang telah disampaikan secara resmi oleh Ketua DPRD mewakili 30 anggota dewan. Dalam rekomendasi itu, DPRD meminta agar kekosongan jabatan segera dituntaskan.

Namun hingga batas waktu yang dianggap cukup untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah daerah belum melakukan pengisian jabatan sesuai harapan DPRD, kata Saktiawan, Jumat (12/6/2026).

Lanjut dikatakan mantan aktivis 98 itu, pelantikan yang dilakukan belakangan justru lebih banyak berupa pergeseran pejabat, sementara, sejumlah posisi strategis masih tetap kosong dan bahkan disebut menambah daftar jabatan yang belum terisi secara definitif.

“Sejumlah warga menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Beberapa warga, termasuk saya mempertanyakan mengapa pengisian jabatan yang telah direkomendasikan DPRD belum menjadi prioritas, padahal keberadaan pejabat definitif dinilai penting untuk mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya .

Di sisi lain, kami, kalangan pemerhati pemerintahan menilai DPRD tetap memiliki dasar kuat untuk melanjutkan penggunaan hak interpelasi,kata mantan Calon Bupati jalur Independen itu.

Sebab, substansi yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya pelantikan, melainkan alasan keterlambatan pengisian jabatan, kesesuaian kebijakan yang diambil dengan rekomendasi DPRD, serta dampaknya terhadap efektivitas birokrasi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak interpelasi merupakan instrumen pengawasan DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Karena itu, muncul pandangan bahwa pelantikan pejabat yang dilakukan setelah rekomendasi DPRD tidak otomatis menggugurkan hak interpelasi.

Sebaliknya, forum tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai alasan masih adanya jabatan kosong di sejumlah OPD serta arah kebijakan penataan birokrasi ke depan.

Yang dipertanyakan bukan sekadar pelantikan telah dilakukan atau belum, tetapi mengapa rekomendasi DPRD tidak segera ditindaklanjuti dan mengapa masih ada jabatan strategis yang kosong,” ujar konsultan pembangunan bidang pendidikan di era Bupati Andi Seto Ghadista Asapa itu.

Diketahui,rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai menyisakan enam jabatan pimpinan tinggi pratama (PT) yang masih lowong.

Enam posisi tersebut masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Perikanan.

Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan,kepada media mengatakan pelantikan pejabat eselon II yang baru merupakan tindak lanjut dari hasil uji kesesuaian jabatan (job fit) yang dilakukan tim panitia seleksi sebagai bagian dari penyegaran birokrasi di lingkungan Pemkab Sinjai.

Menurutnya, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim pansel yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi, dan pejabat senior. Sementara enam jabatan yang kosong segera ditindaki.

“Enam jabatan yang kosong akan segera ditindaklanjuti melalui penerapan Manajemen Talenta menggunakan aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik BKN,” kata Lukman Mannan, Jumat (12/6/2026).

la menjelaskan, pengisian jabatan tidak lagi dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan, melainkan menggunakan sistem Manajemen Talenta yang berbasis data kompetensi aparatur sipil negara (ASN).  ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOESENG