Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak interpelasi merupakan instrumen pengawasan DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Karena itu, muncul pandangan bahwa pelantikan pejabat yang dilakukan setelah rekomendasi DPRD tidak otomatis menggugurkan hak interpelasi.
Baca Juga : Penyegaran Birokrasi, Bupati Jeneponto Lantik Ratusan Pejabat Baru
Sebaliknya, forum tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai alasan masih adanya jabatan kosong di sejumlah OPD serta arah kebijakan penataan birokrasi ke depan.
Yang dipertanyakan bukan sekadar pelantikan telah dilakukan atau belum, tetapi mengapa rekomendasi DPRD tidak segera ditindaklanjuti dan mengapa masih ada jabatan strategis yang kosong,” ujar konsultan pembangunan bidang pendidikan di era Bupati Andi Seto Ghadista Asapa itu.
Diketahui,rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai menyisakan enam jabatan pimpinan tinggi pratama (PT) yang masih lowong.
Baca Juga : Bupati Sinjai Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD: Evaluasi Kinerja & Transparansi Publik
Enam posisi tersebut masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Perikanan.
Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan,kepada media mengatakan pelantikan pejabat eselon II yang baru merupakan tindak lanjut dari hasil uji kesesuaian jabatan (job fit) yang dilakukan tim panitia seleksi sebagai bagian dari penyegaran birokrasi di lingkungan Pemkab Sinjai.
Menurutnya, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim pansel yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi, dan pejabat senior. Sementara enam jabatan yang kosong segera ditindaki.
Baca Juga : DPRD Sinjai Gelar RDP Bahas Kebijakan BBM Jerigen untuk Petani-Nelayan
“Enam jabatan yang kosong akan segera ditindaklanjuti melalui penerapan Manajemen Talenta menggunakan aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik BKN,” kata Lukman Mannan, Jumat (12/6/2026).
la menjelaskan, pengisian jabatan tidak lagi dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan, melainkan menggunakan sistem Manajemen Talenta yang berbasis data kompetensi aparatur sipil negara (ASN). ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
