Pemerintah Hemat Rp306,69 Triliun, Ini 16 Item Dipangkas

Pemerintah Hemat Rp306,69 Triliun, Ini 16 Item Dipangkas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan anggaran.

Instruksi ini tertuang dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang meminta K/L untuk segera menyesuaikan revisi anggaran sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Inpres tersebut menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga.

Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh K/L harus segera mengajukan revisi anggaran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan sebelum diserahkan kembali ke Kemenkeu.

Proses ini wajib diselesaikan paling lambat pada 14 Februari 2025. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan secara mandiri mencantumkan revisi tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA.

16 Item Anggaran yang Dipangkas

Kemenkeu telah menetapkan 16 item belanja yang menjadi prioritas penghematan di seluruh K/L. Berikut rinciannya:

1. Alat Tulis Kantor (ATK): Dipangkas hingga 90 persen.

2. Kegiatan Seremonial: Dikurangi sebesar 56,9 persen.

3. Rapat, Seminar, dan Kegiatan Sejenis: Dipotong hingga 45 persen.

4. Kajian dan Analisis: Dipangkas sebesar 51,5 persen.

5. Diklat dan Bimbingan Teknis: Dikurangi sebesar 29 persen.

6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: Dipangkas hingga 40 persen.

7. Percetakan dan Souvenir: Dipotong tajam hingga 75,9 persen.

8. Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: Dikurangi sebesar 73,3 persen.

9. Lisensi Aplikasi: Mengalami pengurangan 21,6 persen.

10. Jasa Konsultan: Dipotong hingga 45,7 persen.

11. Bantuan Pemerintah: Disesuaikan dengan prioritas, dipangkas sebesar 16,7 persen.

12. Pemeliharaan dan Perawatan Aset: Dipotong sebesar 10,2 persen.

13. Perjalanan Dinas: Dikurangi sebesar 53,9 persen.

14. Peralatan dan Mesin: Dipangkas sebesar 28 persen.

15. Biaya Infrastruktur: Dikurangi sebesar 34,3 persen.

16. Belanja Lainnya: Mengalami penghematan besar hingga 59,1 persen.

Komitmen Pemerintah dalam Efisiensi Anggaran

Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efisien dan akuntabel.

Meskipun dilakukan penghematan besar-besaran, pemerintah memastikan bahwa program-program prioritas pembangunan nasional tetap berjalan tanpa pemborosan anggaran.

Sri Mulyani menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Dengan penghematan ini, diharapkan setiap kementerian dan lembaga dapat lebih fokus pada program-program yang memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan nasional.

“Kami berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat segera menyesuaikan anggaran mereka sesuai dengan arahan ini. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” ujar Sri Mulyani.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan efektif, sekaligus memastikan bahwa pembangunan nasional tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman