HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan anggaran.
Baca Juga : Aklamasi! Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030 Gantikan Prabowo
Instruksi ini tertuang dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang meminta K/L untuk segera menyesuaikan revisi anggaran sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Inpres tersebut menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga.
Baca Juga : Pemerintah Sesuaikan Jadwal Makan Bergizi Gratis Jadi 5 Hari Seminggu
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh K/L harus segera mengajukan revisi anggaran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan sebelum diserahkan kembali ke Kemenkeu.
Proses ini wajib diselesaikan paling lambat pada 14 Februari 2025. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan secara mandiri mencantumkan revisi tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA.
16 Item Anggaran yang Dipangkas
Baca Juga : Perkuat Poros Asia Timur, Presiden Prabowo Kunjungi Jepang dan Korea Selatan
Kemenkeu telah menetapkan 16 item belanja yang menjadi prioritas penghematan di seluruh K/L. Berikut rinciannya:
1. Alat Tulis Kantor (ATK): Dipangkas hingga 90 persen.
2. Kegiatan Seremonial: Dikurangi sebesar 56,9 persen.
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Lanjutkan Makan Bergizi Gratis: Dana dari Efisiensi!
3. Rapat, Seminar, dan Kegiatan Sejenis: Dipotong hingga 45 persen.
4. Kajian dan Analisis: Dipangkas sebesar 51,5 persen.
5. Diklat dan Bimbingan Teknis: Dikurangi sebesar 29 persen.
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: Dipangkas hingga 40 persen.
7. Percetakan dan Souvenir: Dipotong tajam hingga 75,9 persen.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

