Logo Harian.news

Kemenkeu: Revisi Anggaran Harus Selesai Sebelum 14 Februari 2025

Pemerintah Hemat Rp306,69 Triliun, Ini 16 Item Dipangkas

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 29 Januari 2025 20:34
Ilustrasi Alat Tulis Kantor (ATK) yang turut dipangkas pembelanjaannya dari 16 item yang telah ditetapkan Kemenkeu || Imageby_harian.news
Ilustrasi Alat Tulis Kantor (ATK) yang turut dipangkas pembelanjaannya dari 16 item yang telah ditetapkan Kemenkeu || Imageby_harian.news

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan anggaran.

Instruksi ini tertuang dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang meminta K/L untuk segera menyesuaikan revisi anggaran sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Ketua Umum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Inpres tersebut menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga.

Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh K/L harus segera mengajukan revisi anggaran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan sebelum diserahkan kembali ke Kemenkeu.

Baca Juga : Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Jadi Sasaran

Proses ini wajib diselesaikan paling lambat pada 14 Februari 2025. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan secara mandiri mencantumkan revisi tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA.

16 Item Anggaran yang Dipangkas

Kemenkeu telah menetapkan 16 item belanja yang menjadi prioritas penghematan di seluruh K/L. Berikut rinciannya:

Baca Juga : Tumbangnya Sri Mulyani: Ketika Poros Dunia Bergeser dari IMF ke BRICS

1. Alat Tulis Kantor (ATK): Dipangkas hingga 90 persen.

2. Kegiatan Seremonial: Dikurangi sebesar 56,9 persen.

3. Rapat, Seminar, dan Kegiatan Sejenis: Dipotong hingga 45 persen.

Baca Juga : Sri Mulyani Pamit: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

4. Kajian dan Analisis: Dipangkas sebesar 51,5 persen.

5. Diklat dan Bimbingan Teknis: Dikurangi sebesar 29 persen.

6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: Dipangkas hingga 40 persen.

7. Percetakan dan Souvenir: Dipotong tajam hingga 75,9 persen.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda