8. Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: Dikurangi sebesar 73,3 persen.
9. Lisensi Aplikasi: Mengalami pengurangan 21,6 persen.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran: Hemat atau Mengurangi Hak Pelayanan Masyarakat?
10. Jasa Konsultan: Dipotong hingga 45,7 persen.
11. Bantuan Pemerintah: Disesuaikan dengan prioritas, dipangkas sebesar 16,7 persen.
12. Pemeliharaan dan Perawatan Aset: Dipotong sebesar 10,2 persen.
Baca Juga : Presiden Prabowo ‘Sulap’ Pulau Miangas: Starlink untuk Setiap KK
13. Perjalanan Dinas: Dikurangi sebesar 53,9 persen.
14. Peralatan dan Mesin: Dipangkas sebesar 28 persen.
15. Biaya Infrastruktur: Dikurangi sebesar 34,3 persen.
Baca Juga : Bupati Sinjai Terima Pengaduan Warga Pakokko Soal Jalan Rusak
16. Belanja Lainnya: Mengalami penghematan besar hingga 59,1 persen.
Komitmen Pemerintah dalam Efisiensi Anggaran
Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efisien dan akuntabel.
Baca Juga : Wabup Sinjai Kritik Kebijakan Efisiensi Presiden, Dinilai “Mencekik” Daerah
Meskipun dilakukan penghematan besar-besaran, pemerintah memastikan bahwa program-program prioritas pembangunan nasional tetap berjalan tanpa pemborosan anggaran.
Sri Mulyani menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Dengan penghematan ini, diharapkan setiap kementerian dan lembaga dapat lebih fokus pada program-program yang memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan nasional.
“Kami berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat segera menyesuaikan anggaran mereka sesuai dengan arahan ini. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan efektif, sekaligus memastikan bahwa pembangunan nasional tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
