Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Alasannya

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional, memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan cuti bersama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan.
Hari cuti bersama ini jatuh tepat sehari setelah perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Cuti Bersama untuk Semangat Nasionalisme
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi mengatakan bahwa penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk mempererat semangat nasionalisme.
“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk merayakan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Ini adalah momen bersejarah yang patut dirayakan dengan semarak, penuh kebanggaan nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8).
Masyarakat diimbau untuk terlibat dalam berbagai kegiatan memperingati hari kemerdekaan. Mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga berbagai acara kebudayaan yang mendidik dan menghibur.
“Kegiatan-kegiatan ini selain menguatkan rasa cinta tanah air, juga bisa menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat,” tambah Imam.
Dampak Positif Bagi Ekonomi dan Pariwisata
Dengan penetapan cuti bersama ini, pemerintah berharap dampak positif akan dirasakan di sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Keputusan ini memberi peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan akhir pekan panjang, berwisata, dan berbelanja di destinasi lokal, yang pada gilirannya akan mendongkrak perekonomian daerah.
“Ini bukan hanya soal merayakan kemerdekaan, tapi juga soal mendorong ekonomi lokal. Pariwisata, UMKM, hingga sektor transportasi akan mendapatkan manfaat dari mobilitas masyarakat yang meningkat,” kata Deputi Kemenko PMK Warsito.
Update Terbaru: Perubahan SKB Tahun 2025
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama juga merupakan perubahan atas Surat Keputusan Bersama sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat dapat lebih leluasa merayakan Hari Kemerdekaan dengan waktu yang lebih panjang.
Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dengan Menko PMK Pratikno sebagai pihak yang menginisiasi perubahan tersebut.
Momen untuk Mempererat Persatuan Bangsa
Melalui penetapan cuti bersama ini, pemerintah mengajak seluruh pihak – baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat – untuk memanfaatkan waktu libur ini dengan produktif dan penuh tanggung jawab.
“Selain menjadi momen untuk merayakan kemerdekaan, ini juga kesempatan untuk mempererat persatuan bangsa dalam semangat gotong royong dan kebersamaan,” ujar Warsito.
Penambahan cuti bersama ini, selain memberikan waktu bagi masyarakat untuk berlibur, juga mendukung upaya membangun kembali semangat kebangsaan yang dapat memperkokoh persatuan Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi lebih bermakna, tidak hanya sebagai peringatan tahunan, tetapi juga sebagai momentum kebersamaan yang membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News