HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional, memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan cuti bersama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan.
Baca Juga : Akbar Nilai Ada Miskomunikasi Terkait Anggota Dishub Sinjai Cegat Wartawan
Hari cuti bersama ini jatuh tepat sehari setelah perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Cuti Bersama untuk Semangat Nasionalisme
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi mengatakan bahwa penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk mempererat semangat nasionalisme.
Baca Juga : Segera Daftar! War Tiket Upacara HUT RI ke-80 di Istana Hanya Tersedia dengan Kuota Terbatas
“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk merayakan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Ini adalah momen bersejarah yang patut dirayakan dengan semarak, penuh kebanggaan nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8).
Masyarakat diimbau untuk terlibat dalam berbagai kegiatan memperingati hari kemerdekaan. Mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga berbagai acara kebudayaan yang mendidik dan menghibur.
“Kegiatan-kegiatan ini selain menguatkan rasa cinta tanah air, juga bisa menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat,” tambah Imam.
Baca Juga : Kapan Masuk Lagi? Ini Jadwal Sekolah dan Kerja Usai Libur Lebaran 2025!
Dampak Positif Bagi Ekonomi dan Pariwisata
Dengan penetapan cuti bersama ini, pemerintah berharap dampak positif akan dirasakan di sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
