Pemilu Proporsional Tertutup, Puan Maharani : Hormati Putusan MK

Pemilu Proporsional Tertutup, Puan Maharani : Hormati Putusan MK

HARIAN.NEWS – Puan Maharani menegaskan, pihaknya akan menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hal itu dilontarkan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menanggapi delapan parpol yang menegaskan posisinya untuk mempertahankan sistem pemilu proporsional Tertutup.

“PDI-P sangat menjaga peraturan dan konstitusi yang ada. Jadi kalau memang kemudian adanya judicial review akan kemudian mengusulkan proporsional tertutup, ya silakan saja, bagaimana MK memutuskan,” kata Puan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR menyatakan sikap menolak pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.

Kedelapan parpol itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedelapan partai berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan dalam pemilu Indonesia saat ini merupakan langkah maju dalam demokrasi dan karenanya tidak boleh diganti.

Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Sistem proporsional terbuka adalah sistem proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan.

sistem pemilu di mana rakyat yang dinyatakan berdaulat oleh konstitusi memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sistem pemilu proporsional tertutup

Sistem perwakilan proporsional tertutup yaitu, pemilu diadakan hanya untuk memilih partai politik peserta pemilu, sedangkan rakyat yang dinyatakan berdaulat oleh konstitusi tidak memilih nama calon yang disukainya, melainkan “memilih Identitas dalam karung ”.

Mereka tidak memilih nama calon anggota parlemen yang mereka kenal atau ingin mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat nasional dan daerah.

Dalam sistem pemilu tertutup, partai politiklah yang menentukan calon yang akan terpilih menjadi anggota parlemen, beberapa di antaranya memiliki transparansi dan akuntabilitas yang baik untuk memperkenalkan personel partai yang berkualitas yang diharapkan dapat mewakili rakyat.

Karena dengan sistem pemilu tertutup, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman